Kupang, RakyatNTT.ID Fakta baru kembali muncul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT).

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang terhadap terdakwa Paskalia Uun Bria dan Sem Haba Bunga, disebutkan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati sebagian dana dari fasilitas kredit tersebut.

Kuasa hukum Paskalia Uun Bria, Joao Meko, mengungkapkan bahwa dalam putusan majelis hakim disebutkan nama Chris Liyanto sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar dari kredit Bank NTT.

Hal tersebut disampaikan Joao Meko kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis (12/3/2026) malam.

Nama Chris Liyanto Disebut dalam Putusan Hakim

Menurut Joao, majelis hakim dalam amar putusannya beberapa kali menyebut bahwa Chris Liyanto merupakan pihak yang menerima atau menikmati dana dari fasilitas kredit tersebut.

“Di dalam putusan hakim sudah sangat jelas disebutkan bahwa Chris Liyanto merupakan salah satu orang yang menerima atau menikmati uang dari Bank NTT sebesar Rp2,5 miliar. Hal itu termuat dalam putusan majelis hakim terhadap klien kami, Paskalia Uun Bria,” ujar Joao.

Ia menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum majelis hakim pada perkara yang telah diputus di Pengadilan Tipikor Kupang.

Kuasa Hukum Serahkan Bukti Transfer Rp3 Miliar

Dalam kesempatan yang sama, Joao Meko juga mendatangi Kejari Kota Kupang untuk menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik.

Bukti tersebut sebenarnya telah diajukan dalam proses persidangan sebelumnya, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim karena dinilai terlambat diserahkan.

Dokumen yang dimaksud berupa bukti transfer uang sebesar Rp3 miliar dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening lain milik lembaga yang sama di Bank Danamon.

“Saya datang ke Kejari Kota Kupang untuk menyerahkan bukti transfer sebesar Rp3 miliar dari rekening BPR Christa Jaya ke rekening Christa Jaya lainnya yang berada di Bank Danamon,” jelasnya.

Minta Penyidik Tindaklanjuti Fakta Persidangan

Joao menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut.

Meski demikian, ia berharap penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang dapat menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dalam putusan pengadilan secara profesional dan objektif.

“Saya yakin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Ibu Shirley Manutede, bersama Kasi Pidsus Frengky Radja akan bekerja secara profesional menuntaskan perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang,” pungkasnya. (*/rnc)