So’E, RakyatNTT.ID Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Lioe, resmi melantik empat pejabat kepala desa dan mengaktifkan kembali dua kepala desa, Selasa (3/3/2026), di Ruang Rapat Bupati TTS.

Pelantikan ini merupakan bagian dari penataan pemerintahan desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Daftar Pejabat yang Dilantik

Empat pejabat yang dilantik terdiri dari satu pejabat kepala desa definitif dan tiga pejabat kepala desa persiapan.

Iklan

Pejabat Kepala Desa To’manat, Kecamatan Mollo Utara, dijabat oleh Darius M. Baun, menggantikan kepala desa definitif yang sedang sakit.

Sementara tiga pejabat kepala desa persiapan yakni:

  • Godlif RS Babys, Pj Kepala Desa Persiapan Fatukolo, Kecamatan Oenino
  • Martha AJ Baitanu, Pj Kepala Desa Persiapan Leol Nuku, Kecamatan Mollo Utara
  • Mesakh LR Bissilisin, Pj Kepala Desa Persiapan Usif Nitetus, Kecamatan Batu Putih

Selain itu, dua kepala desa yang sebelumnya dinonaktifkan kini diaktifkan kembali, yakni:

  • Marten Koa, Kepala Desa Naip, Kecamatan Noebeba
  • Soleman Dako, Kepala Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan

Dengan pengaktifan tersebut, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara keduanya resmi dicabut.

Tekankan Tata Kelola Transparan dan Akuntabel

Dalam sambutannya, Bupati Eduard Markus Lioe menegaskan bahwa pelantikan dan pengaktifan kembali kepala desa merupakan peristiwa pemerintahan yang sah dan telah diatur dalam undang-undang.

Ia menekankan bahwa kepala desa harus memiliki kepemimpinan yang visioner, adaptif, transparan, dan akuntabel, serta mampu mengelola administrasi dan digitalisasi desa secara profesional.

“Kepala desa harus memberikan pelayanan publik yang cepat dan responsif, mampu melakukan pemberdayaan dan pembangunan, memiliki kemampuan mediasi sosial, serta menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.

Tugas Berat Menanti Pejabat Desa

Bupati juga mengingatkan bahwa pejabat kepala desa, termasuk penjabat desa persiapan, memiliki tanggung jawab besar dalam menata pemerintahan dan pembangunan desa.

Beberapa tugas penting yang harus segera dilaksanakan antara lain:

  • Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026
  • Menyiapkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025
  • Melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai kalender dan regulasi yang berlaku

Khusus bagi penjabat kepala desa persiapan, mereka diwajibkan menyusun rencana pembangunan desa persiapan secara partisipatif dan melaporkan perkembangan setiap enam bulan sekali.

Ajak Bangun Desa Secara Bersama

Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, Sekretaris Daerah TTS, pimpinan OPD, para camat, kepala desa, keluarga pejabat yang dilantik, serta tokoh agama.

Di akhir sambutannya, Bupati Eduard mengajak seluruh kepala desa yang baru dilantik untuk bekerja dengan semangat dan menjalin kolaborasi bersama masyarakat demi kemajuan desa.

“Dengan kerja keras dan dukungan masyarakat, kita bangun desa ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (rnc26)