Seba, RakyatNTT.ID Suasana serius namun tetap penuh kebersamaan mewarnai Apel Kekuatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang digelar di lobi depan Kantor Bupati, Senin (9/3/2026).

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sabu Raijua Krisman B. Riwu Kore, SE., MM. dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat administrator dan pengawas, pejabat fungsional tertentu, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam arahannya, Bupati Krisman menyampaikan sejumlah poin strategis yang menjadi perhatian bersama, terutama menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri dan Paskah.

Iklan

Percepatan Laporan dan Evaluasi Kinerja

Bupati meminta seluruh perangkat daerah memanfaatkan waktu sebelum masa libur untuk mempercepat penyusunan berbagai dokumen penting pemerintahan.

Beberapa dokumen yang menjadi fokus antara lain Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).

“Bagi perangkat daerah yang belum menyelesaikan, agar segera dituntaskan. Lakukan verifikasi dan percepatan penyusunan dengan tetap mengutamakan kualitas serta akurasi data,” tegas Bupati Krisman di hadapan peserta apel.

Ia juga menyoroti 10 perangkat daerah yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan evaluasi kinerja RPKD Triwulan IV Tahun 2025 kepada Bappeda. Bupati meminta laporan tersebut segera diserahkan untuk direkap dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bahan evaluasi.

Ingatkan Batas Waktu LHKPN

Selain percepatan laporan kinerja, Bupati juga mengingatkan kewajiban administratif lainnya, khususnya terkait pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia meminta seluruh pimpinan OPD memastikan pegawai yang wajib melapor segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

“Pastikan tidak ada yang terlewat. Selain LHKPN, percepat juga penyusunan laporan strategis lainnya seperti Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), LAKIP, serta usulan standar harga,” ujarnya.

Tantangan UU HKPD dan Nasib PPPK

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Krisman juga menyoroti implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang akan mulai diterapkan secara penuh pada tahun 2027.

Aturan tersebut mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, di luar tunjangan guru.

“Belanja pegawai kita saat ini masih sekitar 42 persen. Ini tantangan besar karena harus kita turunkan hingga 30 persen sesuai aturan pusat,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, terutama di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati Krisman menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berjuang mencari solusi terbaik.

“Saya secara pribadi tidak ingin PPPK dikorbankan atau dirumahkan seperti wacana yang beredar. Kami akan terus berupaya bersama Gubernur NTT untuk menyampaikan aspirasi daerah ke Pemerintah Pusat agar ada kebijakan diskresi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disambut haru oleh sejumlah PPPK yang hadir dalam apel tersebut.

Perjalanan Dinas untuk Pembangunan Daerah

Menutup arahannya, Bupati Krisman juga menanggapi isu terkait perjalanan dinasnya ke luar daerah, khususnya ke Jakarta.

Ia menegaskan bahwa seluruh perjalanan dinas tersebut dilakukan untuk memperjuangkan program pembangunan dan dukungan pemerintah pusat bagi Kabupaten Sabu Raijua.

“Perjalanan dinas yang kami lakukan bukan tanpa hasil. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dilakukan agar bantuan dan program pembangunan bisa turun ke Sabu Raijua,” jelasnya.

Bupati juga mengajak seluruh jajaran ASN, termasuk PPPK, untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing demi kemajuan daerah.

“Jangan risau. Doakan kami agar apa yang kami perjuangkan di pusat dapat membawa hasil yang baik bagi kemajuan daerah kita tercinta,” pungkasnya. (*/rnc)