Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyelesaian batas negara antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) pada segmen Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, hingga kini belum mencapai titik terang. Sejumlah perundingan yang dilakukan kedua negara terus berakhir tanpa kesepakatan atau deadlock.
Padahal, pada tahun 2017 telah tercapai kesepakatan adat melalui Perjanjian Bokos yang menetapkan batas wilayah darat kedua negara berdasarkan keputusan para pemimpin adat dari wilayah yang berkaitan dengan kawasan Naktuka.
Berdasarkan dokumen yang diterima media, terdapat dua tokoh adat yang memiliki peran penting dalam penentuan wilayah tersebut, yakni Raja Amfoang (Afo Sila) Robby G. Manoh dan turunan langsung Raja Ambenu (Beun Sila), Antonio Hermenegildo da Costa.
Dalam kesepakatan adat tersebut, ditetapkan bahwa batas darat antara wilayah Amfoang dan Ambenu berada di Sungai Noelbesi. Wilayah di sebelah barat sungai, termasuk Naktuka, diakui sebagai bagian dari wilayah Amfoang yang masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara wilayah di sebelah timur sungai merupakan Citrana, Oecusse, yang menjadi bagian dari Timor Leste.
Perjanjian Bokos jadi Dasar Kesepakatan Adat
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Bokos yang ditandatangani pada Selasa, 14 November 2017 di halaman SDK Bokos Oepoli. Perjanjian itu turut disaksikan oleh tokoh adat dari kerajaan Liurai dan Sonbai, yakni Raja Dominikus Kloit Thei Seran (Liurai XV) dan Raja Sonbai Sila, Amadeo Sonba’i.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

