Borong, RakyatNTT.ID Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kantor Pos Desa Ngampang Mas, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Jumat (7/3/2026) menuai sorotan dari masyarakat setempat.

Kegiatan yang seharusnya menjadi harapan bagi warga kurang mampu justru diprotes karena diduga sejumlah penerima bantuan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap daftar penerima bantuan yang diumumkan pada hari tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah nama yang dinilai tidak layak menerima bantuan karena memiliki kondisi ekonomi yang cukup baik atau memiliki jabatan di pemerintahan desa.

Beberapa nama yang disebutkan di antaranya Kornelia Agung yang merupakan istri Kepala Desa Ngampang Mas, Evendi Supardi yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa, serta Maksimal Jehadut yang merupakan Kepala Dusun setempat. Selain itu, terdapat juga nama Erni Eno yang merupakan istri dari Kaur Pembangunan Desa.

Warga juga menyoroti masuknya nama Seri Yanti yang diketahui sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam daftar penerima bantuan tersebut.

Tidak hanya itu, warga mengaku menemukan kejanggalan lain dalam daftar penerima bansos, yakni tercantumnya nama Karolus Nagas yang diketahui telah meninggal dunia sejak sekitar tujuh tahun lalu.

Dua nama lainnya yang juga menjadi sorotan warga adalah Fransiska Flavenia yang menjabat sebagai Bendahara Desa serta Maria Ana Melti yang diketahui telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Warga menyebut kondisi ekonomi keluarga Maria Ana Melti dinilai cukup baik, terlebih suaminya juga berstatus PPPK paruh waktu dan memiliki rumah yang dinilai layak.

Selain mempertanyakan daftar penerima bansos, warga juga mempertanyakan mekanisme penentuan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Ngampang Mas. Menurut warga, proses penentuan penerima bantuan seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan kriteria yang jelas agar tepat sasaran.

Untuk mengklarifikasi berbagai tudingan tersebut, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Desa Ngampang Mas guna meminta penjelasan terkait daftar penerima bansos dan mekanisme penetapannya. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur melalui Kepala Dinas, Yani Gagu, untuk memastikan apakah nama-nama yang disebutkan tersebut telah sesuai dengan kriteria penerima bantuan sosial yang berlaku.

Menanggapi permintaan klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Sosial Manggarai Timur Yani Gagu melalui pesan WhatsApp pada Minggu (8/3/2026) menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci karena sedang berada di Kupang untuk menghadiri kegiatan.

“Selamat sore om, maaf nanti baru saya tanggapi, lagi di Kupang ada kegiatan,” tulisnya singkat.

Hingga saat ini, masyarakat Desa Ngampang Mas masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah desa maupun Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur terkait polemik daftar penerima bansos tersebut. (*/rnc)