Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, Alexander Take Ofong menyoroti adanya ruang diskresi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang memungkinkan Menteri Keuangan menyesuaikan batas belanja pegawai.
“Instrumen hukumnya sudah ada, tinggal kemauan politik pemerintah pusat untuk menggunakannya,” tegasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa saat ini tengah disiapkan dua skema relaksasi utama.
Pertama, perpanjangan masa penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen, sehingga tidak diberlakukan secara ketat pada Tahun Anggaran 2027. Kedua, penyesuaian persentase belanja pegawai di atas 30 persen bagi daerah tertentu melalui mekanisme diskresi.
Selain itu, DPRD NTT juga mendorong solusi jangka panjang, yakni pembiayaan penuh P3K oleh APBN serta penguatan kembali transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus, menegaskan pentingnya kepastian kebijakan dalam waktu dekat untuk menghindari keresahan di masyarakat.
“Kami berharap bulan April sudah ada kebijakan tertulis. Ini penting agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan P3K,” ujarnya.
