Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kabar melegakan datang bagi sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah pusat memberikan sinyal kuat untuk melakukan relaksasi terhadap aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Hal ini terungkap dalam konsultasi resmi Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, yang memimpin pertemuan tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk menyelamatkan nasib ribuan tenaga P3K di NTT.
“Kami hadir untuk mengetuk pintu kebijakan pusat agar ada solusi konkret. Kita tidak boleh membiarkan 9.000 P3K menjadi korban aturan yang kaku,” tegas Kristien.
Anggota Banggar DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menambahkan bahwa persoalan ini menyangkut layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kita bicara tentang nasib guru dan tenaga kesehatan. Daerah tidak bisa menanggung beban ini sendiri, perlu ada skema pembiayaan bersama,” ujarnya.
Sejumlah anggota Banggar lainnya juga mendorong solusi konkret, termasuk usulan agar pemerintah pusat mengambil porsi lebih besar dalam pembiayaan gaji P3K melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
