Kupang, RakyatNTT.ID Pemerintah pusat (Pempus) diminta segera menyelesaikan persoalan batas wilayah antara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di Naktuka, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Permintaan tersebut disampaikan Raja Amfoang, Robby Manoh, menyusul dugaan okupasi wilayah NKRI oleh masyarakat Distrik Oecusse, RDTL, yang hingga kini masih berlangsung.

“Warga Oecusse dibiarkan masuk Naktuka dan mengolah sawah seluas kurang lebih 1.080 hektare. Kenapa orang Amfoang justru dilarang TNI masuk ke Naktuka? Ini ada apa? Kenapa dibiarkan pemerintah Indonesia? Saya minta batas ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik sosial,” tegas Robby Manoh saat ditemui RakyatNTT.id di kediamannya, Sabtu (28/2/2026).

Iklan

243 KK Oecusse Disebut Kuasai Naktuka

Robby menjelaskan, berdasarkan keputusan adat antara RI dan RDTL pada tahun 2017, wilayah Naktuka secara sah telah dikembalikan ke wilayah Indonesia. Namun, ia menilai pemerintah terkesan membiarkan kawasan tersebut tetap dikuasai warga Oecusse.

Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah warga RDTL yang menguasai wilayah Naktuka terus bertambah dan telah mencapai 243 kepala keluarga (KK).

“Secara adat sudah diputuskan, Naktuka itu masuk wilayah Amfoang. Tapi sampai sekarang justru masyarakat Oecusse yang terus menguasai,” ujarnya.

Kesepakatan Adat 2017 Disaksikan Kementerian Luar Negeri

Menurut Robby, penyelesaian batas wilayah Amfoang (Indonesia) dan Oecusse (RDTL) telah dilakukan melalui pertemuan adat pada 14 November 2017. Pertemuan tersebut melibatkan dirinya sebagai Raja Amfoang dan Raja Ambenu–Oecusse, serta disaksikan langsung perwakilan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Kementerian Luar Negeri RDTL.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak menghasilkan delapan poin kesepakatan, termasuk penetapan batas wilayah berdasarkan hukum adat.

“Secara adat kita sudah sepakat dan bersumpah mengembalikan batas ke yang ditetapkan leluhur, yakni Sungai Noelbesi. Dengan kesepakatan itu, Naktuka masuk Amfoang dan sebelahnya masuk Ambenu, Oecusse,” jelasnya.

Pilar Batas Belum Dipasang

Robby menambahkan, dalam kesepakatan tersebut juga disetujui pemasangan pilar batas negara pada tahun 2018. Namun hingga kini, pilar batas tersebut belum juga dipasang.

“Catatan pinggirnya, satu atau dua tahun setelah pertemuan, pemerintah kedua negara akan turun memasang pilar batas sesuai kesepakatan. Tapi sampai sekarang belum dipasang. Artinya, persoalan ini belum selesai,” tegasnya.

Ia menilai, lambannya pemasangan pilar batas menjadi salah satu pemicu berlarut-larutnya persoalan di lapangan.

Minta Atensi Presiden Prabowo

Roby Manoh juga mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir sering terjadi gesekan sosial antarwarga kedua negara di wilayah perbatasan tersebut.

Karena itu, ia meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian batas NKRI–RDTL di Naktuka agar tidak memicu konflik sosial yang lebih luas.

“Ini menyangkut kedaulatan negara dan keamanan masyarakat perbatasan. Pemerintah pusat harus segera turun tangan dan menyelesaikannya secara tuntas,” pungkasnya. (rnc04)