Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 32 obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang beredar di masyarakat dan dinyatakan berbahaya. Produk-produk tersebut terjaring dalam hasil pengawasan BPOM periode November 2025.
BPOM menegaskan, seluruh produk tersebut mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan ke dalam jamu, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan. Konsumsi dalam jangka panjang berisiko memicu efek samping serius hingga kematian.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyebut temuan ini sangat mengkhawatirkan karena produk dipasarkan dengan klaim herbal atau tradisional, namun ternyata mengandung zat aktif obat keras.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis,” ujar Taruna, dikutip dari Instagram resmi BPOM, Selasa (10/2/2026).
Klaim Stamina hingga Pelangsing, Ternyata Mengandung Obat Keras
Dari hasil pengawasan, produk-produk ilegal tersebut dipasarkan dengan berbagai klaim, mulai dari penambah stamina pria, pereda pegal linu, pelangsing dan penggemuk badan, hingga penambah nafsu makan anak.
Namun, BPOM menemukan kandungan bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, sibutramin, deksametason, siproheptadin, natrium diklofenak, ibuprofen, hingga parasetamol yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.
Penggunaan bahan tersebut secara sembarangan dapat memicu gangguan jantung, kerusakan hati dan ginjal, perdarahan internal, hingga risiko kematian mendadak.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.
Tindakan Tegas dan Ancaman Pidana
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Langkah yang diambil meliputi peringatan keras, penghentian produksi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang menjanjikan khasiat instan, terutama yang dijual secara daring tanpa izin edar resmi. Konsumen diminta selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.
Daftar 32 Obat Bahan Alam dan Suplemen Ilegal Temuan BPOM
- AMK Madu Tonik Cap Kuda – mengandung sildenafil
- Jamu Suami – mengandung sildenafil sitrat dan kafein
- Daun Muda – mengandung sildenafil sitrat
- Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama – mengandung sildenafil sitrat
- Jakarta Bandung Plus – mengandung sildenafil sitrat dan parasetamol
- Kopi Ginseng Siberia New – mengandung sildenafil sitrat, tadalafil, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl
- Premium Kapsul Herbal – mengandung sildenafil
- Dayak Ramuan Kalimantan Kuno – mengandung sildenafil
- Akiyo Candy – mengandung tadalafil
- Raja Ranjang Ganas – mengandung sildenafil sitrat
- Jaran Segoro – mengandung sildenafil dan parasetamol
- Mallboro Black – mengandung sildenafil dan parasetamol
- Black Honey – mengandung sildenafil sitrat
- Raja Ranjang Ganas Serbuk – mengandung sildenafil sitrat
- Gatot Koco – mengandung vardenafil HCl
- Raja Ranjang Ganas Kapsul – mengandung sildenafil
- Soloco – mengandung tadalafil
- Misteri Energetic Candy – mengandung tadalafil
- Daun Mujarab – mengandung natrium diklofenak dan parasetamol
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon – mengandung natrium diklofenak
- Anger Waras Pegal Linu (Tutup Merah) – mengandung deksametason
- Anger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning) – mengandung deksametason
- Naga Mas – mengandung ibuprofen dan deksametason
- Tawon Sakti Kapsul – mengandung deksametason
- Buah Merah Mahkota Dewa Plus – mengandung deksametason
- Obat Gemuk – mengandung deksametason
- Vitagem – mengandung siproheptadin
- Vitamin Gemuk – mengandung siproheheptadin
- Vitamin Puyer Suplemen Sehat – mengandung deksametason dan siproheptadin
- Super Gemoy – mengandung siproheptadin HCl dan deksametason
- Cathrine Slim – mengandung sibutramin HCl
- Mamychin Slimming Capsul – mengandung sibutramin HCl
Masyarakat yang menemukan atau mencurigai peredaran produk ilegal dapat melaporkannya melalui kanal resmi BPOM. (*/rnc)
