Namun, BPOM menemukan kandungan bahan kimia obat seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, sibutramin, deksametason, siproheptadin, natrium diklofenak, ibuprofen, hingga parasetamol yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan dokter.

Penggunaan bahan tersebut secara sembarangan dapat memicu gangguan jantung, kerusakan hati dan ginjal, perdarahan internal, hingga risiko kematian mendadak.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

Tindakan Tegas dan Ancaman Pidana

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia.

Langkah yang diambil meliputi peringatan keras, penghentian produksi, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar.

Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang menjanjikan khasiat instan, terutama yang dijual secara daring tanpa izin edar resmi. Konsumen diminta selalu memeriksa nomor izin edar BPOM sebelum membeli obat bahan alam maupun suplemen kesehatan.