Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat Polres TTS telah mengamankan terduga pelaku pada Rabu malam.
Terduga pelaku berinisial JK alias Jitro diamankan tim Buser Polres TTS bersama Kanit PPA di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS.
Jitro mengaku video tersebut direkam di kios milik MB alias Melkisedek di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Video direkam oleh MT alias Markus. Saat kejadian, mereka bertiga bersama EN alias Epy sedang mengonsumsi miras jenis moke.
Jitro juga mengakui bahwa dirinya memberikan minuman keras kepada anaknya yang berinisial KK, berusia 11 bulan.
Saat ini, Jitro telah dibawa ke Polres TTS bersama barang bukti berupa gelas dan botol miras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna memastikan unsur pelanggaran hukum yang dapat dikenakan. (*/rnc)
