Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mensyaratkan batas maksimal belanja pegawai 30% dari total belanja dalam APBD.
Persyaratan dalam UU yang disahkan pada tahun 2022 ini akan resmi diberlakukan pada tahun anggaran 2027. Tak pelak, pemerintah daerah mesti membatasi anggaran untuk gaji pegawai. Para pegawai PPPK yang jumlahnya puluhan ribu orang terancam dirumahkan.
Gubernur NTT Siap Rumahkan 9.000 PPPK Tahun Depan
Terhadap pemberlakukan UU ini, Gubernur NTT, Melki Laka Lena menyatakan dirinya siap mengambil keputusan tak populis dengan memberhentikan 9.000 dari total 12.000 PPPK di lingkup Pemprov NTT.
“Tahun depan (2027) Undang-undang ini akan diberlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen (dari total belanja). Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai Rp540 miliar tahun depan,” kata Gubernur Melki saat Diskusi Publik yang digelar PWI, Sabtu, 21 Februari 2026 lalu.
Ia mengatakan, kondisi APBD NTT terbatas, terutama akibat turunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian berdampak pada ribuan PPPK.
“Mau tidak mau dengan keterbatasan APBD. 12 ribu jumlah keseluruhan pegawai PPPK. Maka Pemprov akan melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai PPPK menjadi 9000 pegawai akan dirumahkan,” tandasnya.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah agar alokasi pembangunan tidak minim akibat beban rutin pegawai. “Dan kalau pemerintah pusat tetap tidak ubah aturan tersebut, mau tidak mau 9.000 PPPK akan dirumahkan,” tambah Melki.
Aturan ini tetap dipaksakan tahun depan, hal tersebut dapat memicu gejolak di republik ini. “Mudah-mudahan aturan ini bisa berubah sesuai dengan situasi Politik,” harap Melki.
Belanja Pegawai di Pemprov NTT Saat Ini 51%
Sebagai informasi, pada tahun anggaran 2026 ini, total belanja pegawai mencapai Rp2,7 triliun atau setara 51% dari total APBD. Sementara total dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp2,8 triliun. Total pendapatan NTT tahun anggaran 2026 ditarget Rp5,5 triliun.
Sebagai perbandingan, pada tahun anggaran 2025 lalu, total belanja pegawai lebih sedikit yakni Rp2,4 triliun namun total dana transfer pemerintah pusat cukup besar yakni Rp3,2 triliun. Ironis ketika belanja pegawai meningkat tapi dana transfer pemerintah pusat justru dikurangi secara signifikan mencapai Rp400-an miliar.
Belum lagi pemerintah provinsi masih harus menyisihkan Rp163 miliar per tahun untuk membayar utang. Kondisi keuangan yang cukup berat ini diperparah dengan target PAD yang tak tercapai. PAD yang ditarget mencapai Rp2,8 triliun pada tahun 2025 hanya menghasilkan Rp1,9 triliun.
UU HKPD ‘Monster’ Baru bagi Pemda
Pasal 146 UU HKPD mensyaratkan belanja pegawai pada APBD dibatasi sebesar 30% dari total belanja. Pembatasan tersebut dihitung dari Belanja Pegawai dikurangi tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dan dibagi dengan Total belanja APBD.
Dikutip dari Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, pemerintah daerah telah diberi waktu 5 tahun sejak Undang-Undang HKPD diundangkan, atau 5 tahun dari tahun 2022, untuk mencapai proporsi 30 persen tersebut.
Adanya pengaturan proporsi belanja pegawai ini tidak lepas dari usaha untuk memberikan porsi yang lebih besar kepada kepada Pemerintah Daerah untuk mencapai kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut DJPB, alasan dikeluarkan aturan ini dikarenakan adanya temuan proporsi belanja pegawai yang melebihi 30% dari total belanja APBD, dengan rata-rata nasional sebesar 37,4% pada tahun 2022.
Sementara di sisi yang lain, persentase belanja infrastruktur sangat rendah, yaitu 11,5% dari dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa.
Adapun, komponen Belanja pegawai pada pemerintah daerah meliputi belanja gaji dan tunjangan PNS, belanja gaji dan tunjangan pegawai non PNS, belanja lembur, penyesuaian tunjangan perbaikan penghasilan, dan belanja uang makan PNS, termasuk juga belanja pegawai untuk kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPR.
Berdasar data dari Ditjen Perimbangan Keuangan, pada tahun 2022, sebagian besar dana transfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), digunakan untuk belanja pegawai dengan range antara 30% – 65%.
Hal ini memperlihatkan bahwa Pemda masih tergantung dari Dana Transfer untuk membayarkan biaya operasionalnya. Besarnya persentase belanja pegawai dalam APBD membuat celah fiskal daerah semakin sempit. (rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

