Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2026. Namun, mekanisme pencairannya tidak dilakukan secara sekaligus.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru sekolah.

Anggaran THR ASN Capai Puluhan Triliun

Sebagai gambaran, pada 2025 pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk PNS.

Iklan

Rinciannya, kebutuhan anggaran THR diperkirakan sekitar:

  • Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri
  • Rp12,4 triliun melalui BA BUN untuk pensiunan dan penerima pensiun
  • Rp19,3 triliun untuk ASN daerah

Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

THR Dibayarkan H-15 Lebaran 2026

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk segera menyusun dan menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pembayaran THR ditargetkan mulai H-15 sebelum Lebaran. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair antara H-15 hingga H-10 Lebaran 2026.