Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Bupati, sebelum berstatus ASN, para guru honorer biasanya menerima tambahan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sesuai regulasi yang berlaku saat ini, ASN—termasuk PPPK paruh waktu—tidak diperbolehkan menerima dana BOS.
“Begitu statusnya berubah menjadi ASN paruh waktu, mereka tidak boleh lagi menerima dana BOS. Inilah yang menyebabkan penyesuaian penghasilan cukup signifikan, terutama bagi guru yang belum memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelas Dony.
Perjuangkan Nasib Guru tanpa TPG
Saat ini, terdapat sekitar 500 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang menerima penghasilan dari APBD dengan besaran berkisar antara Rp250.000 hingga Rp750.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 137 guru belum memiliki TPG dan dinilai paling terdampak oleh perubahan regulasi.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah memperjuangkan agar guru PPPK paruh waktu tanpa TPG tetap dapat menerima tambahan penghasilan melalui mekanisme yang sah.
“Kami sudah berkirim surat resmi ke pemerintah pusat agar ada diskresi regulasi. Harapannya, guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki TPG tetap diperbolehkan menerima tambahan penghasilan dari dana BOS,” ujarnya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

