“Kerusakan di wilayah hulu secara langsung mengancam keselamatan ekologis masyarakat Sumba Timur,” demikian pernyataan Yulianto dalam rilisnya, Sabtu (21/2/2026).

Dampak Lingkungan dan Ancaman Merkuri

Meski sebagian aktivitas tambang emas ilegal di Sumba dilakukan secara manual, WALHI menilai dampaknya tetap serius. Kerusakan yang ditimbulkan antara lain deforestasi, hilangnya vegetasi penyangga air, erosi dan longsor di kawasan berbukit, sedimentasi sungai, serta rusaknya mata air.

Selain itu, penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas dinilai berisiko tinggi mencemari lingkungan dan rantai makanan. Paparan bahan kimia berbahaya tersebut berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Melanggar Sejumlah Undang-Undang

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi dan hutan bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:

  • UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

WALHI NTT menilai, ketentuan tersebut memungkinkan penindakan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang mengorganisir, membiayai, dan mengambil keuntungan dari praktik tambang emas ilegal Sumba.

Sumba Dinilai Tak Cocok untuk Industri Ekstraktif

Lebih jauh, WALHI menegaskan persoalan di Sumba tidak hanya soal legal atau ilegalnya pertambangan. Menurut mereka, model industri ekstraktif dinilai tidak sesuai dengan karakter ekologis Pulau Sumba yang memiliki daya dukung terbatas dan rapuh.