Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Untuk kelas IV itu totalnya Rp 1.220.000. Semester I sudah dibayar Rp 500 ribu, sisanya Rp 720 ribu untuk semester II. Itu bukan tunggakan, karena masih dalam tahun berjalan,” ujar Veronika, dikutip dari detikBali, Kamis (5/2/2026) malam.
Menurut Veronika, sistem pembayaran di sekolah tersebut memang dilakukan secara bertahap atau dicicil, bukan dibayarkan sekaligus di awal tahun ajaran.
Tidak Ada Ancaman Pengusiran dari Sekolah
Informasi terkait kewajiban pembayaran itu diperoleh tim UPTD PPA DPMDP3A Ngada saat melakukan penelusuran langsung ke sekolah tempat YBR mengenyam pendidikan, Selasa (3/2/2026). Tim juga menemui keluarga korban, masyarakat setempat, serta pihak sekolah guna menggali informasi menyeluruh terkait kematian YBR.
Veronika menegaskan, pihaknya telah mengonfirmasi ke sekolah mengenai dugaan adanya ancaman pengusiran terhadap YBR jika belum melunasi pembayaran sekolah. Namun, berdasarkan hasil kroscek, ancaman tersebut tidak ditemukan.
“Kami tanyakan langsung ke pihak sekolah, apakah ada ancaman seperti pengusiran karena belum bayar uang sekolah. Jawaban sekolah, itu tidak ada,” jelas Veronika.
Sekolah Hanya Sampaikan Informasi Pembayaran
Menurut keterangan pihak sekolah kepada tim UPTD PPA, guru hanya menyampaikan informasi kepada siswa agar diteruskan kepada orang tua terkait kewajiban cicilan pembayaran. Penyampaian informasi itu dilakukan setelah jam pulang sekolah dan bersifat pemberitahuan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

