Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kasus dugaan pencurian pohon di depan mess guru SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), memasuki tahap mediasi di Polres TTS.
Mediasi berlangsung pada Rabu (18/2/2026) pukul 19.30 Wita hingga selesai di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres TTS. Proses ini mempertemukan pelapor dan terlapor guna mencari solusi damai atas persoalan tersebut.
Hadirkan Para Pihak dan Kuasa Hukum
Dari pihak pelapor, Sefri Tahun hadir didampingi kakak sulungnya serta kuasa hukum Arman Tanono, SH. Sementara dari pihak terlapor, Triyanus Tanaem hadir bersama Kepala SD GMIT Oesusu Patris Tamonob, perwakilan Yayasan Yapenkris, pendamping, serta kuasa hukum Sinode GMIT, Freedom Radjah.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, didampingi Kasi Propam Polres TTS Ipda Fakrurozi dan Kapolsek Amanatun Selatan Ipda Vian Rozi.
Proses mediasi berlangsung aman dan kondusif. Para pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing sebelum mediator membuka ruang perembukan untuk merumuskan kesimpulan sementara.
Pelapor Minta Pengakuan Kesalahan
Kuasa hukum pelapor, Arman Tanono, SH., menyampaikan bahwa kliennya pada prinsipnya menginginkan penyelesaian secara damai, dengan syarat adanya pengakuan kesalahan dari pihak terlapor.
Namun, kuasa hukum Sinode GMIT, Freedom Radjah, menyatakan bahwa menurut kliennya, persoalan tersebut seharusnya tidak perlu sampai dilaporkan ke polisi.
“Kami rasa kasus ini sebenarnya tidak perlu ada laporan. Pohon yang ditebang adalah pohon yang ditanam sendiri dan berada di wilayah SD GMIT Oesusu, serta sebelumnya tidak pernah diklaim. Kami mohon supaya laporan dicabut dan kita berdamai,” ujarnya.
Ia juga menyebut penebangan pohon dilakukan untuk kepentingan perbaikan mess guru, bukan untuk kepentingan pribadi.
Sengketa Status Lahan jadi Sorotan
Menanggapi hal itu, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat tanah dan bukti pelepasan hak, sehingga status kepemilikan lahan harus diperjelas sebelum laporan dicabut.
“Kalau kasus dicabut, bagaimana dengan status tanah yang dibuktikan dengan pelepasan hak dan sertifikat? Karena itu kami sarankan dilakukan olah TKP dengan melibatkan BPN agar kepemilikan tanah bisa dipastikan,” jelas Arman.
Atas pertimbangan tersebut, mediasi disepakati untuk dilanjutkan kembali setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya berkewajiban melakukan pengecekan langsung lokasi penebangan pohon sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang juga dilayangkan.
“Kesepakatan kita, kita akan cek TKP bersama. Saya akan bersurat ke BPN. Alangkah baiknya para pihak turut hadir dalam olah TKP agar sama-sama melihat kondisi patok batas. Setelah itu kita bertemu kembali,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses berjalan secara transparan dan tidak ada upaya kriminalisasi. Setiap laporan yang masuk, menurutnya, wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Terkait adanya pemanggilan tanpa surat resmi, hal tersebut akan ditangani oleh Seksi Propam Polres TTS.
Sikap Yayasan dan Pihak Sekolah
Ketua Yayasan Pendidikan Kristen, Pdt. Nelson Liem, M.Th., turut hadir mendampingi dan menyampaikan bahwa pihak yayasan tidak akan memberikan sanksi kepada terlapor. Ia menegaskan yayasan mendukung proses klarifikasi untuk mengetahui kebenaran persoalan ini.
“Kami merasa kecewa karena belum dilakukan olah TKP sudah ada vonis dan denda. Kami pikir masalah ini sudah selesai, ternyata ada pemanggilan lagi. Kami mendukung klarifikasi agar kebenarannya jelas dan berharap masalah ini bisa selesai dengan baik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala SD GMIT Oesusu, Patris Tamonob, saat ditemui terpisah pada Kamis (19/2/2026). Ia berharap proses hukum berjalan objektif, mengingat guru yang bersangkutan telah berada di akhir masa pengabdian.
Patris sendiri juga dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan. Namun ia menegaskan bahwa lahan sekolah telah diserahkan oleh suku setempat untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepemilikan pribadi.
Mediasi lanjutan akan digelar setelah olah TKP bersama dilakukan, dengan harapan persoalan dugaan pencurian pohon dan sengketa lahan di SD GMIT Oesusu dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat. (rnc26)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

