Kupang, RakyatNTT.ID – Senat Universitas Nusa Cendana (Undana) bergerak cepat mendorong transformasi kelembagaan melalui pembahasan sejumlah agenda strategis dalam rapat senat tertutup yang digelar di Aula Lantai 3 Rektorat Undana, Rabu (18/2/2026).

Rapat dipimpin Ketua Senat Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M.Sc., Ph.D., didampingi Rektor Undana Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., serta Sekretaris Senat Prof. Dr. Yantus A. B. Neolaka, S.Pd., M.Si. Sejumlah isu krusial menjadi fokus pembahasan, mulai dari digitalisasi sistem kerja, penataan pedoman akademik hingga penguatan kesejahteraan pegawai.

Digitalisasi Presensi Real-Time

Salah satu keputusan penting dalam Rapat Senat Undana adalah adaptasi sistem presensi berbasis platform Siadiknona. Mayoritas anggota senat menyetujui penerapan presensi real-time yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.

Iklan

Sekretaris Senat, Prof. Yantus Neolaka menjelaskan, sistem presensi akan disesuaikan dengan karakter tugas masing-masing pegawai.

“Presensi dirancang dapat diakses dari mana saja secara real-time. Untuk dosen dan tenaga kependidikan yang bekerja di luar jam reguler, akan ada pengaturan khusus agar administrasi tetap tertib,” jelasnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari modernisasi tata kelola berbasis digital di lingkungan kampus.

Skema Remunerasi PPPK

Selain digitalisasi, rapat juga membahas skema remunerasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mengingat belum adanya regulasi terbaru dari pemerintah pusat, Undana mengambil langkah proaktif dengan menyesuaikan pembayaran berdasarkan kemampuan fiskal universitas.

Remunerasi PPPK direncanakan berada pada kisaran 50 hingga 100 persen, tergantung kondisi keuangan Undana. Sementara untuk PPPK paruh waktu yang belum diakomodasi regulasi pusat, pengaturannya akan dituangkan dalam Keputusan Rektor sebagai payung hukum resmi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus mempertimbangkan stabilitas keuangan institusi.

Revisi Pedoman Akademik dan Tata Kelola

Senat Undana juga menjadwalkan revisi pedoman akademik yang akan dibahas lebih mendalam dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM). Penyesuaian mencakup kalender akademik yang diberlakukan secara mundur mengikuti proses berjalan.

Dari sisi tata kelola, Senat akan menyelaraskan Peraturan Rektor Nomor 24 Tahun 2023 tentang keanggotaan Senat Fakultas dengan statuta universitas dan regulasi kementerian terbaru. Penyesuaian ini termasuk komposisi anggota dengan mempertimbangkan aspek usia sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Persetujuan Kenaikan Jabatan Fungsional

Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengembangan karir dosen, Senat Undana juga menyetujui kenaikan jabatan fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala bagi dua akademisi, yakni I Komang Arthana, S.E., M.Si. dan Yasinta Letek Kleden, S.P., M.Sc.

Melalui berbagai agenda strategis tersebut, Undana menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola internal guna mewujudkan kampus yang mandiri, transparan, adaptif terhadap digitalisasi, dan bereputasi nasional. (*/rnc)