So’E, RakyatNTT.ID Ribuan masyarakat adat di wilayah konservasi Mutis menggelar aksi protes besar-besaran terhadap Kementerian Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mereka menilai pemerintah sengaja membiarkan wisatawan masuk ke kawasan konservasi tanpa pengawasan ketat, sehingga memicu kerusakan hutan dan melecehkan kesakralan Gunung Mutis.

Aksi demonstrasi dipusatkan di Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Massa yang hadir tidak hanya berasal dari TTS, tetapi juga dari komunitas adat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Iklan

Warga Resah: Sampah hingga Dugaan Pelanggaran Moral

Tokoh pemuda Fatumnasi, Niko Rihi, menyampaikan kekecewaan mendalam atas kondisi Mutis sejak ditetapkan sebagai Taman Nasional pada 2024.

“Kami menangis, resah, marah, dan cemas karena banyak pengunjung membuang sampah sembarangan. Sumber mata air penuh kotoran. Biaya masuk diambil BKSDA ke pusat, sementara kami hanya dapat sampah,” tegas Niko.

Menurutnya, mayoritas masyarakat Fatumnasi sejak awal menolak pengalihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional. Ia menuding proses deklarasi dilakukan tanpa sosialisasi memadai kepada masyarakat adat.

“Deklarasi dilakukan pada hari Minggu saat kami beribadah di gereja. Mereka masuk hutan diam-diam agar tidak ada penolakan. Ini ada apa?” ujarnya.

Tokoh perempuan sekaligus aktivis lingkungan, Aleta Baun, juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius di kawasan sakral Mutis.

“Pengunjung mengotori sumber air sakral (faot kanaf oe kanaf). Ditemukan celana dalam, pembalut wanita, dan sampah lainnya. Bahkan beberapa kali masyarakat menangkap basah perbuatan mesum di kawasan konservasi,” katanya.

Seruan “Hutan Adat, Tolak Taman Nasional”

Dalam aksi tersebut, massa silih berganti meneriakkan slogan “Hutan adat, tolak Taman Nasional”.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2012, hutan adat bukan bagian dari hutan negara, melainkan milik masyarakat hukum adat. Putusan itu menegaskan pengakuan negara terhadap hak tradisional dan kearifan lokal dalam pengelolaan hutan.

Aleta Baun mempertanyakan kebijakan negara yang dinilai sepihak.

“Koq tanah kami, tempat sakral kami direbut dan diperlakukan buruk oleh negara? Mengapa kami tidak dilibatkan membahas masa depan Mutis?” katanya.

Tokoh adat Desa Noepesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Servas Anin, menyatakan masyarakat telah menutup akses masuk ke Mutis dari wilayah mereka sebagai bentuk penolakan.

“Kami tidak bisa diintervensi atau dirayu. Mutis adalah tanah leluhur, identitas kami, dan sumber mata air. Kami menolak setiap keputusan yang menghancurkan Mutis,” tegasnya.

Akademisi Nilai Penetapan TN Mutis Perlu Dikaji Ulang

Akademisi Kehutanan Universitas Timor, Jecho Agu, S.Pd., M.Sc., menilai perubahan status Cagar Alam menjadi Taman Nasional tidak didasarkan pada kajian ilmiah yang memadai.

“Pemahaman zonasi dalam Taman Nasional tidak diterapkan secara tepat. Laju degradasi kawasan justru meningkat setelah penetapan,” ujarnya.

Menurut alumnus Pascasarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada tersebut, pasca penetapan Taman Nasional, masyarakat adat tidak mendapatkan ruang pemberdayaan.

“Rakyat hanya menjadi penonton, sementara pengelolaan lebih berorientasi bisnis dengan melibatkan investor luar,” tambahnya.

Jecho mengusulkan agar Kementerian Kehutanan dan BKSDA NTT melakukan kajian ulang secara ilmiah terhadap status Taman Nasional Mutis serta menata kembali blok dan zonasi kawasan konservasi.

“Perlu penataan ulang agar fungsi ekologis tetap terjaga dan ada ruang pemberdayaan masyarakat adat,” pungkasnya.

Aksi penolakan ini menandai eskalasi konflik antara masyarakat adat Mutis dan pemerintah terkait masa depan kawasan konservasi yang selama ini dianggap sebagai tanah sakral dan identitas budaya masyarakat Timor. (*/rnc)