Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kedua, retribusi pasar tetap dipungut oleh Bapenda sebesar Rp2.000 per lapak, namun pedagang dibiarkan memilih lokasi berjualan secara mandiri di luar zona dagang resmi. Ketiga, mandor atau juru pungut diduga mengambil alih peran pengelolaan pasar, termasuk mengatur posisi berjualan pedagang tanpa dasar tugas pokok dan fungsi yang jelas.
Masalah lain yang mencuat adalah pengelolaan lahan parkir yang diduga sarat praktik kolusi dan diterapkan secara monopoli oleh pihak tertentu, sehingga memperparah kekacauan tata kelola pasar.
Penertiban pasar juga disebut sering dilakukan tanpa mengedepankan asas keadilan, di mana pedagang dipindahkan secara sepihak tanpa kejelasan lokasi baru yang layak.
Selain itu, area bongkar muat barang yang sebelumnya disepakati berada di lahan warga justru dihentikan dan dialihkan ke area lapak pedagang dengan dalih penertiban.
Di sisi lain, layanan pengelolaan sampah tidak berjalan, mengakibatkan tumpukan sampah berserakan dan menyumbat drainase hingga ke area lapak pedagang, menciptakan kesan kumuh dan tidak sehat.
Pedagang Desak Evaluasi Mandor dan OPD
Sejumlah pedagang mengaku kecewa dengan kinerja OPD yang terkesan membiarkan mandor atau juru pungut mengatur aktivitas pasar tanpa pengawasan yang jelas. Mereka menilai praktik tersebut kerap tidak adil dan cenderung menguntungkan kepentingan pribadi.
