Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, termasuk wacana pemutihan tunggakan iuran, tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah, kata dia, saat ini bergerak cepat melalui koordinasi lintas kementerian untuk mencari solusi konkret agar permasalahan tersebut segera tertangani.
“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu secara formil menunggu Perpres ya, karena sebenarnya kita ini sudah berkoordinasi sebelumnya untuk mencari di mana sesungguhnya permasalahan ini muncul,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil koordinasi tersebut pemerintah mulai merumuskan langkah-langkah penyelesaian atas berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan BPJS Kesehatan.
“Nah, kemudian dari situ kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS,” tambahnya.
Diskusi Pemerintah dan DPR Dinilai Konstruktif
Prasetyo mengungkapkan, diskusi antara pemerintah dan DPR yang berlangsung pada pagi hari berjalan dengan baik dan bersifat konstruktif. Dari pertemuan tersebut, telah dihasilkan sejumlah kesimpulan yang mengarah pada solusi kebijakan.
