Jakarta, RakyatNTT.ID Pemerintah membawa kabar baik bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan, khususnya Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kembali jumlah peserta aktif guna menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Saat ini pemerintah sedang dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).

Iuran Kelas 3 Masih Disubsidi Pemerintah

Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 saat ini ditetapkan sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, peserta hanya membayar Rp35.000, sementara Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah pusat dan daerah.

Melalui rencana penghapusan tunggakan dan denda, pemerintah berharap peserta yang selama ini menunggak iuran dapat kembali mengaktifkan kepesertaan tanpa beban tambahan, sehingga akses layanan kesehatan tetap terjamin.

Anggaran Kesehatan APBN 2026 Naik Signifikan

Komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor kesehatan juga tercermin dari alokasi APBN 2026 yang mencapai Rp247,3 triliun, meningkat 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagian besar anggaran tersebut dialokasikan untuk menjamin iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.

Peningkatan anggaran ini menjadi penopang utama keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Soroti Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI

Di tengah rencana penghapusan tunggakan iuran, Purbaya juga menyoroti polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026. Ia menilai gejolak di masyarakat muncul akibat proses pembersihan data yang dilakukan secara mendadak tanpa komunikasi yang memadai.

Menurutnya, pemutakhiran data memang penting agar anggaran negara tepat sasaran, namun pelaksanaannya harus mempertimbangkan dampak sosial di lapangan.

Purbaya mengusulkan adanya mekanisme masa tenggang agar masyarakat tidak kehilangan hak layanan kesehatan secara tiba-tiba, terutama saat sedang membutuhkan perawatan medis.

“Penonaktifan peserta PBI JKN dapat dipertimbangkan untuk tidak langsung berlaku, melainkan diberikan jangka waktu dua sampai tiga bulan disertai sosialisasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Jaminan Kesehatan Harus Melindungi Masyarakat Kecil

Purbaya menekankan bahwa kebijakan pengelolaan JKN harus tetap berpihak pada masyarakat kecil dan kelompok rentan. Ia mengingatkan agar aspek operasional dan manajemen di lapangan tidak justru mengorbankan hak dasar warga negara atas layanan kesehatan.

Dengan diterbitkannya Perpres penghapusan piutang dan denda BPJS Kesehatan nantinya, pemerintah berharap masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan iuran dapat kembali menjadi peserta aktif dan memperoleh perlindungan kesehatan secara menyeluruh dari negara. (*/rnc)