Jakarta, RakyatNTT.ID Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kenaikan tax ratio Indonesia dari 9 persen menjadi 11–12 persen pada tahun 2026.

Target ambisius tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa kondisi ekonomi nasional menunjukkan tren perbaikan dan akan terus menguat ke depan.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam acara Pelantikan Pejabat Kementerian Keuangan yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

“Tapi saya harapkan dengan membaiknya ekonomi, dan ke depan akan lebih baik lagi, kita bisa mengumpulkan pendapatan dari pajak maupun Bea Cukai yang lebih tinggi. Saya berharap ada perbaikan tax collection rate yang signifikan dari 9 persen sekarang menjadi 11–12 persen untuk tahun ini,” ujar Purbaya.

Ia menambahkan, pada tahun berikutnya pemerintah akan kembali mendorong perbaikan kinerja penerimaan negara agar lebih optimal dan berkelanjutan.

Rapor Merah Pajak jadi Sorotan Presiden

Purbaya mengakui bahwa kinerja penerimaan pajak kerap menjadi “rapor merah” yang disinggung langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai rapat kabinet. Ia berharap, dengan membaiknya ekonomi dan optimalisasi kinerja perpajakan, isu tersebut tidak lagi menjadi catatan negatif di akhir tahun.

“Pokoknya akhir tahun saya nggak mau dengar kalimat itu lagi dari Presiden. Kalau tax collection kita naik ke 11–12 persen, alasan itu sudah hilang,” tegasnya.

Sebagai bentuk penyemangat bagi jajaran Kementerian Keuangan, Purbaya bahkan menjanjikan perayaan khusus apabila target tersebut berhasil dicapai.

“Nanti kita pesta makan-makan kalau itu kejadian. Jadi semangat perbaiki kinerja pajak, perbaiki kinerja keuangan, dan perbaiki kondisi fiskal. Kondisi negara secara keseluruhan tergantung pada kinerja Anda semua,” katanya.

Apa Itu Tax Ratio?

Sebagai informasi, berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tax ratio merupakan perbandingan antara total pajak yang dikumpulkan pemerintah dengan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara.

PDB sendiri adalah nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomian selama periode tertentu. Tax ratio mencerminkan sejauh mana negara mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi masyarakatnya.

Kebocoran Penerimaan Negara jadi Kekhawatiran

Selain target peningkatan tax ratio, Purbaya juga menyinggung persoalan kebocoran penerimaan negara yang kerap disoroti Presiden Prabowo, khususnya pada sektor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurutnya, Presiden berulang kali menyinggung praktik under-invoicing dan lemahnya pengawasan yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak tergarap maksimal.

“Presiden sering bilang ada kebocoran, ada under-invoicing di Bea Cukai dan perpajakan. Beliau menyampaikan itu berkali-kali di setiap meeting. Jujur saya sedih mendengarnya,” ungkap Purbaya.

Ia menegaskan, jika pada tahun ini target penerimaan pajak kembali meleset, sorotan dari DPR akan semakin tajam. Berbeda dengan tahun lalu, Kemenkeu tidak lagi bisa beralasan pada perlambatan ekonomi.

“Kalau sampai akhir tahun tax collection kita tidak membaik, padahal ekonomi tumbuh lebih baik, saya akan digebukin DPR dan saya nggak bisa bertahan lagi,” ucapnya menutup pernyataan.

Dengan target tax ratio yang lebih tinggi, Kementerian Keuangan kini dihadapkan pada tantangan besar untuk memperbaiki sistem, menutup kebocoran, dan memastikan penerimaan negara benar-benar sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. (*/rnc)