Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tak hanya itu, koperasi desa juga berpotensi menyediakan kebutuhan lain seperti alat pertanian, pupuk, dan obat-obatan. Bahkan, KDMP bisa berkembang menjadi apotek, klinik, hingga eksportir produk unggulan desa.
“Kita kalau ngomongin KDMP cakupannya lebih luas, tetapi tadi terkait dengan ritel, ritel atau distributor ini bisa mensuplai produk-produknya melalui KDMP,” imbuhnya.
Perizinan Ritel Kewenangan Pemda
Terkait perizinan ritel modern, Budi Santoso menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah dan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ia meyakini pemerintah daerah akan bijak dalam mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih secara proporsional demi kemakmuran masyarakat setempat.
“Jadi kita nanti mengharapkan KDMP menjadi lebih proporsional sehingga menjadi lembaga yang memang kuat dan lembaga yang mempunyai fungsi untuk memberdayakan ekonomi di desa,” tandasnya.
Dengan konsep kolaboratif tersebut, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan mampu memperkuat ekosistem perdagangan nasional sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi desa tanpa harus berbenturan dengan ritel modern. (*/rnc)
Economic Insight RakyatNTT.ID menyajikan berita ekonomi terkini dan tepercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan info UMKM di NTT, Indonesia dan dunia setiap saat.
