Jakarta, RakyatNTT.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang diperkirakan mencapai Rp14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi berubah seiring proses audit yang masih berlangsung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman, mengatakan hasil penghitungan awal menunjukkan kerugian negara berada pada rentang Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

“Berdasarkan penghitungan sementara oleh tim penyidik, kerugian keuangan negara dan/atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan berada pada kisaran Rp10,6 triliun sampai Rp14,3 triliun,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Selasa (10/2/2026).

Syarief menjelaskan, kerugian negara tersebut sebagian besar bersumber dari aktivitas ekspor yang dilakukan oleh sejumlah grup perusahaan selama periode 2022 hingga 2024. Dalam praktiknya, kewajiban negara berupa bea keluar dan pungutan sawit tidak dibayarkan sebagaimana mestinya akibat adanya rekayasa ekspor.

“Kerugian timbul karena kewajiban negara berupa bea keluar dan pungutan sawit tidak dibayarkan dalam jumlah yang signifikan,” tegasnya.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor CPO dan produk turunannya. Ekspor tersebut diduga disamarkan menggunakan modus Palm Oil Mill Effluent (POME).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022 sampai dengan 2024,” kata Anang.

Sebelas tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta. Dari unsur pemerintah, di antaranya LHB, Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Analis Kebijakan Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian; FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara. (*/rnc)