Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa urusan mutasi dan pelantikan ASN berada pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjut Bertemu Sekda Kabupaten Kupang

Usai pertemuan di BKPSDM Kabupaten Kupang, Satya Pratama bersama jajaran staf Kanreg X BKN Bali Nusra melanjutkan agenda dengan bertemu Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Teldy Sanam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan terkait substansi pertemuan dengan Sekda. Namun, kunjungan ini dipastikan lebih berfokus pada penguatan koordinasi kelembagaan antara BKN dan Pemerintah Kabupaten Kupang.

Iklan

Kunjungan Kanreg X BKN ke BKPSDM Kupang ini diharapkan dapat memperkuat sinergi pengelolaan kepegawaian di daerah, terutama dalam memastikan tata kelola ASN berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (rnc04)