Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Seorang guru senior SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, Triyanus Tanaem, mengaku dituduh mencuri pohon yang ia tanam sendiri di halaman mes guru yang ditempatinya sejak tahun 1999.
Akibat tuduhan tersebut, Guru Tanaem mengaku dipaksa membayar ganti rugi sebesar Rp2 juta kepada pelapor bernama Sefri Tahun dalam proses mediasi di Polsek Oinlasi.
“Saya datang ke sekolah ini tahun 1999. Waktu itu belum ada tanaman apa-apa. Saya yang tanam mahoni dan gamalina di halaman mes guru,” ungkap Triyanus Tanaem.
Dipotong untuk Perbaikan Mes Guru
Menurutnya, saat pertama bertugas di SD GMIT Oesusu, kondisi sekolah masih sangat sederhana. Ia tinggal di mes guru beratap seng dan berdinding tanah, berjarak sekitar 400 meter dari sekolah.
Karena lingkungan sekolah masih kosong tanpa tanaman jangka panjang, ia bersama guru dan murid menanam pohon mahoni dan gamalina di sekitar sekolah dan halaman mes guru.
Pada Agustus 2025, Tanaem memotong lima pohon—dua mahoni dan tiga gamalina—yang ia tanam sendiri. Kayu tersebut rencananya digunakan untuk memperbaiki mes guru yang sudah lapuk.
“Saya buat jadi 24 batang usuk, satu rusak jadi tinggal 23 batang. Tapi belum sempat dipakai karena sudah ditegur,” jelasnya.
Dipanggil Polisi, Diminta Bayar Rp2 Juta
Dua minggu setelah pemotongan kayu, Triyanus Tanaem didatangi anggota Polsek Oinlasi bersama Kepala Dusun setempat. Ia diminta datang ke Polsek tanpa surat panggilan resmi.
Saat tiba di Polsek, menurut pengakuannya, sudah ada Sefri Tahun yang menuduhnya mencuri pohon yang disebut sebagai milik orang tuanya, almarhum Agustinus Tahun.
Ia mengaku tidak diperbolehkan pulang sebelum menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya bilang denda Rp500 ribu, tapi tidak mau. Katanya satu pohon Rp500 ribu, jadi empat pohon Rp2 juta. Harus bayar saat itu juga,” katanya.
Karena tidak memiliki uang, Tanaem diizinkan meminjam uang ke pasar dan kembali menyerahkan Rp2 juta secara tunai di Polsek, disaksikan anggota polisi.
“Saya kasih 20 lembar uang Rp100 ribu kepada Sefri Tahun. Setelah itu baru saya boleh pulang,” ujarnya.
Meski sudah membayar, kayu hasil potongan tersebut tidak jadi digunakan.
Kembali Dilaporkan atas Dugaan Pencurian
Pada Januari 2026, Triyanus Tanaem kembali menerima surat panggilan dari Polsek Oinlasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan pencurian kayu yang dilaporkan oleh pihak yang sama.
Ia datang memenuhi panggilan didampingi Kepala SD GMIT Oesusu. Namun proses penyelesaian disebut tertunda karena alasan teknis dan ketidakhadiran pelapor.
Kasus ini belum mencapai penyelesaian final hingga kini.
Kepala Sekolah Juga Dilaporkan ke Polres TTS
Tak hanya Guru Triyanus Tanaem, Kepala SD GMIT Oesusu, Patris Tamonob, juga dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/10/2026/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tertanggal 5 Januari 2026.
Tamonob mengaku terkejut menerima surat panggilan klarifikasi terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 28 Desember 2025.
“Saya bingung lahan mana yang dimaksud, karena setahu saya itu lahan SD GMIT Oesusu yang diberikan oleh Suku Tampan sejak sekitar tahun 1972 untuk kepentingan pendidikan,” katanya.
Dalam pemeriksaan, penyidik menunjukkan rekaman video yang memperlihatkan warga menanam pisang di lahan sekolah. Namun Tamonob membantah dirinya berada di lokasi pada waktu yang dimaksud dan mengaku memiliki alibi sedang mengikuti ibadah dan persekutuan doa di dusun lain yang berjarak sekitar 4 kilometer.
Ia juga menyatakan keberatan ketika diminta menjelaskan batas tanah berdasarkan sertifikat atas nama pihak tertentu, karena menurutnya lahan tersebut merupakan tanah sekolah.
“Saya merasa sangat tidak nyaman dan terganggu atas laporan ini. Saya tidak pernah tahu di mana pekarangan yang dimaksud,” tegasnya.
Berharap Persoalan Ini Segera Diselesaikan
Guru Triyanus Tanaem yang akan memasuki masa pensiun pada September 2026 berharap persoalan ini dapat diklarifikasi secara objektif dan adil.
Kasus ini menimbulkan perhatian masyarakat setempat, terutama terkait status lahan sekolah dan dugaan kriminalisasi terhadap tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. (*/rnc)
