Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menilai, tanpa penyelesaian batas wilayah yang jelas dan tidak bersengketa, pemerintah pusat tidak akan menyetujui pemekaran.
Padahal, menurutnya, sudah ada kesepakatan adat antara masyarakat Oepoli (Amfoang) dan Oecusse yang dibahas di berbagai pertemuan, mulai dari Kupang, Jakarta, hingga Bandung, bahkan sampai titik sungai di Oepoli.
“Saya sudah siapkan surat kesepakatan untuk diserahkan ke Bupati Kupang dan diteruskan ke Pemerintah Pusat, tapi tidak ditandatangani, termasuk Raja Amfoang dan Roby Manoh,” bebernya.
Ia menegaskan, selama batas RI-RDTL belum tuntas, maka DOB Amfoang sulit terwujud.
Observatorium dan PAD jadi Syarat Kunci
Selain persoalan batas, Ayub menilai Amfoang juga harus memiliki indikator Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat sebagai syarat fiskal pembentukan DOB.
Salah satu potensi yang ia dorong adalah pembangunan Observatorium sebagai pusat astrowisata, atraksi budaya, serta lokasi penelitian luar angkasa yang dapat menopang PAD.
Namun, menurutnya, upaya tersebut belum mendapat respons maksimal dari masyarakat.
“Terkadang kita ajak bicara, tapi tidak direspons. Bahkan muncul bahasa, biarkan orang Amfoang urus orang Amfoang,” katanya.
Ayub menegaskan, kunci utama pemekaran adalah persatuan enam kecamatan di Amfoang, penyelesaian batas wilayah, serta optimalisasi potensi ekonomi.
