Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Notaris Albert Wilson Riwu Kore, SH, mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dua laporan polisi yang dilaporkannya sejak 2019 dan 2021 namun hingga kini belum diproses secara tuntas oleh Polresta Kupang Kota.
Pengaduan tersebut menyangkut Laporan Polisi Nomor 056/STTLP/I/2019/SPKT Polres Kupang Kota dan LP Nomor STTLP/608/X/2021/SPKT Polres Kupang Kota yang hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan berarti, termasuk belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Dalam surat pengaduannya, Albert menyinggung penetapan Christofel Liyanto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kupang terkait aliran dana Rp3,5 miliar yang dinikmati oleh BPR Christa Jaya. Penetapan tersangka tersebut dinilai mematahkan anggapan bahwa pihak-pihak terkait sulit tersentuh hukum.
“Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kupang menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa berjalan profesional dan berani. Karena itu, kami berharap Polresta Kupang Kota juga dapat segera menindaklanjuti laporan kami,” tegas Albert dalam keterangannya.
Dugaan Penggelapan dan Pelanggaran UU ITE
Adapun laporan pertama yang diajukan pada 14 Januari 2019 menyasar BPR Christa Jaya dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp48,3 juta milik pelapor. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

