Kupang, RakyatNTT.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai memprioritaskan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dari 10 usulan yang diajukan Pemerintah Kota Kupang.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, menegaskan bahwa tidak semua Ranperda dapat langsung dibahas secara bersamaan. Penentuan skala prioritas menjadi langkah penting, mengingat masih ada Ranperda tahun sebelumnya yang belum rampung dan terbawa hingga tahun ini.

“Kita masih menunggu persetujuan substansi dari Kemendagri. Setelah ada persetujuan, baru dibawa ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan,” jelas Tellend-sapaan karib politisi senior Partai Golkar tersebut-usai rapat bersama pemerintah di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (11/2/2026).

Iklan

RTRW dan Kawasan Kumuh jadi Prioritas

Dari empat Ranperda yang telah siap secara dokumen, terdapat Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda terkait pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

Menurut Tellendmark, Ranperda RTRW menjadi prioritas utama karena seluruh sektor pembangunan di Kota Kupang harus mengacu pada regulasi tata ruang tersebut.

“Semua sektor pembangunan mengacu ke RTRW. Ini menjadi dasar arah pembangunan kota ke depan,” tegasnya.

Selain RTRW, DPRD juga menyoroti Ranperda perubahan Perda Nomor 3 tentang Penyertaan Modal pada Bank NTT. Masa berlaku perda tersebut telah berakhir karena hanya berlaku selama lima tahun.

Tellendmark mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Kupang belum dapat melakukan penyertaan modal tahun berjalan karena regulasi tersebut belum direvisi.

“Ranperda penyertaan modal ini harus segera dibahas karena jangka waktunya sudah selesai. Tanpa revisi perda, penyertaan modal tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Empat Ranperda Siap Dibahas

Rapat pembahasan dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Vicky Dimoe Heo, didampingi Wakil Ketua Tellendmark Daud serta anggota Bapemperda Nelda Lalay, Maudy Dengah, dan Mujammad Ramli.

Dari pihak pemerintah hadir Asisten I Setda Kota Kupang, Hengky G. Malelak, bersama Kabid Data, Evaluasi, dan Pengendalian Bappeda Jefri Baitanu serta staf Bagian Hukum Setda Kota Kupang.

Hengky Malelak menjelaskan, dari 10 usulan Ranperda, empat di antaranya telah siap masuk tahap pembahasan, yakni:

  • Perubahan Perda Nomor 3 tentang Penyertaan Modal pada Bank NTT
  • Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh
  • Penyelenggaraan Sarana dan Perdagangan
  • Sistem Kepariwisataan Daerah

Sementara enam Ranperda lainnya masih dalam tahap pelengkapan dokumen sebelum dibahas lebih lanjut bersama Bapemperda.

DPRD Dorong Percepatan Regulasi

DPRD Kota Kupang menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pembahasan Ranperda prioritas, terutama yang berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan publik.

Pemerintah Kota Kupang pun berharap regulasi tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah agar program pembangunan berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan masyarakat.

Dengan penentuan prioritas Ranperda DPRD Kota Kupang ini, diharapkan arah pembangunan kota semakin terarah, terukur, dan memiliki dasar hukum yang kuat. (rnc)