Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang memastikan akan menindaklanjuti ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan tersebut akan mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2027.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Soleman Jilis Sanam, saat diwawancarai RakyatNTT.id di ruang kerjanya, Jumat (27/2/2026).
Menurut Teldi, sapaan akrabnya, kebijakan belanja pegawai 30 persen Kabupaten Kupang akan menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2027 dan akan dibahas bersama DPRD.
“Itu akan menjadi dasar kita untuk penyusunan APBD 2027. Kita akan bahas bersama DPRD untuk mengambil langkah apa,” ujarnya.
Dibahas Bersama DPRD dalam APBD 2027
Teldi menjelaskan, tindak lanjut terhadap UU HKPD tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Seluruh kebijakan strategis, termasuk penyesuaian struktur belanja pegawai, harus melalui pembahasan bersama DPRD saat penyusunan dan penetapan APBD 2027.
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dinilai menjadi tantangan besar bagi daerah, termasuk Kabupaten Kupang, yang saat ini masih memiliki porsi belanja pegawai cukup tinggi.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

