Menurutnya, pemeriksaan ini diharapkan tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga memberikan rekomendasi konstruktif bagi perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi bahan pembelajaran dan penguatan dalam penyusunan serta penyempurnaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” ujarnya.

Selain itu, Sekda mengingatkan seluruh OPD agar memperhatikan tenggat waktu penyerahan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK, yakni paling lambat 31 Maret 2026. Ketepatan waktu, menurutnya, menjadi faktor penting dalam penilaian kinerja dan akuntabilitas keuangan daerah.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK ini merupakan bagian dari mekanisme rutin pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Melalui audit yang transparan dan kolaboratif, Pemkab Sabu Raijua berharap dapat meningkatkan kredibilitas pengelolaan anggaran sekaligus memperkuat prinsip good governance di daerah. (*/rnc)