Jakarta, RakyatNTT.ID Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi gawat darurat dengan alasan apa pun, termasuk persoalan administratif seperti kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang berstatus nonaktif.

Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya kasus pasien yang mengalami kendala layanan kesehatan, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah, akibat status kepesertaan BPJS PBI yang dinonaktifkan.

Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). Dalam regulasi tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien gawat darurat dengan alasan apa pun.

Iklan

“Nah, ini memang ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin (9/2).

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta BPJS PBI dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Kondisi tersebut terjadi akibat proses pembaruan dan pemutakhiran data di Kementerian Sosial (Kemensos).