Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Baru satu minggu menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ende, IPTU I Gede Wisna, S.H langsung menunjukkan kinerja tegas dan profesional. Ia berhasil menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan satu warga Ende meninggal dunia.
Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende berdasarkan Surat Kepala Kejari Ende Nomor: B-322/N.3.14/Eku.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, penyidik Satlantas Polres Ende secara resmi melimpahkan tersangka berinisial FM beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ende.
“Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, proses penyidikan oleh penyidik telah selesai. Seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sekarang berada di Kejaksaan Negeri Ende, menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU I Gede Wisna, S.H.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Trans Ende–Bajawa, Dusun I, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Tersangka FM saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario berboncengan dengan Fadil Kurniawan, melaju dari arah Ende menuju Bajawa. Sesampainya di depan Kantor Desa Ondorea Barat, kendaraan yang dikemudikan FM menabrak seorang pejalan kaki bernama Stefanus Usu (79), yang tengah menyeberang jalan dari sisi kiri ke kanan.
