Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Baru satu minggu menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Ende, IPTU I Gede Wisna, S.H langsung menunjukkan kinerja tegas dan profesional. Ia berhasil menuntaskan kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang mengakibatkan satu warga Ende meninggal dunia.
Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende berdasarkan Surat Kepala Kejari Ende Nomor: B-322/N.3.14/Eku.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Pada Selasa, 24 Februari 2026, penyidik Satlantas Polres Ende secara resmi melimpahkan tersangka berinisial FM beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Ende.
“Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, proses penyidikan oleh penyidik telah selesai. Seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti sekarang berada di Kejaksaan Negeri Ende, menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU I Gede Wisna, S.H.
Kronologi Kejadian
Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA di Jalan Trans Ende–Bajawa, Dusun I, Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Tersangka FM saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario berboncengan dengan Fadil Kurniawan, melaju dari arah Ende menuju Bajawa. Sesampainya di depan Kantor Desa Ondorea Barat, kendaraan yang dikemudikan FM menabrak seorang pejalan kaki bernama Stefanus Usu (79), yang tengah menyeberang jalan dari sisi kiri ke kanan.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Nangapanda. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, tersangka FM disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) jo Ayat (3) jo Pasal 229 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Barang bukti yang turut dilimpahkan ke Kejari Ende antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu lembar STNK.
Imbauan Kamseltibcarlantas Ramadhan dan Jelang Idulfitri
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Ende juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara serta mematuhi aturan lalu lintas.
Ia menegaskan pentingnya menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
“Mobilitas masyarakat dipastikan meningkat selama Ramadhan dan menjelang Lebaran. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan,” tegasnya.
Langkah cepat yang dilakukan IPTU I Gede Wisna dalam menuntaskan perkara ini diharapkan menjadi bagian dari komitmen Satlantas Polres Ende dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas. (rnc16)
