Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mensyaratkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total belanja daerah. Padahal, saat ini, rata-rata anggaran belanja pegawai di NTT mencapai 53,77% dari total belanja daerah.
Aturan ini akan resmi diberlakukan pada 5 Januari 2027 mendatang. Dampaknya dikhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran terhadap pegawai pemerintahan, termasuk PPPK yang baru saja diangkat, akibat kekurangan anggaran untuk membayar gaji.
Berdasarkan data resmi portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, total belanja di 22 kabupaten/kota pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp27,69 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 53,77 persen atau Rp14,89 triliun habis untuk belanja pegawai.
Komponen yang termasuk dalam belanja pegawai seperti gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorarium, belanja pegawai non ASN, insentif khusus, uang lembur, uang representasi hingga iuran jaminan sosial pegawai.
Dari 22 kabupaten/kota, Kota Kupang menghabiskan anggaran terbesar untuk belanja pegawai mencapai Rp840,18 Miliar atau 62,63% dari total belanja sebesar Rp1,34 triliun. Kota Kupang menjadi satu-satunya daerah dengan proporsi belanja pegawai terbesar di NTT dengan angka di atas 60 persen. Daerah-daerah lain masih di bawah 60 persen, bahkan ada yang di bawah 50 persen.
Daerah dengan porsi belanja pegawai terkecil di NTT adalah Kabupaten Malaka yakni 43,42% atau Rp393 miliar dari total belanja sebesar Rp905,95 Miliar.
9.000 PPPK Pemprov NTT Terancam Di-PHK
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena sebelumnya menyatakan siap mengambil kebijakan tidak populis dengan merumahkan 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2027. Kebijakan ini merupakan dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Tahun depan (2027) Undang-undang ini akan diberlakukan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dari total belanja. Indikasinya Pemprov NTT akan mengurangi porsi belanja pegawai Rp540 miliar tahun depan,” kata Gubernur Melki.
Saat ini total PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi NTT mencapai 12.000 orang. Dengan keterbatasan APBD serta menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah, Pemprov NTT menilai perlu dilakukan rasionalisasi.
“Mau tidak mau dengan keterbatasan APBD. 12 ribu jumlah keseluruhan pegawai PPPK. Maka Pemprov akan melakukan rasionalisasi terhadap Pegawai PPPK menjadi 9.000 pegawai akan dirumahkan,” tegasnya.
Potensi Gejolak dan Harapan Revisi Aturan
Melki mengingatkan bahwa jika aturan ini tetap diberlakukan tanpa perubahan, kebijakan rasionalisasi PPPK berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
“Dan kalau pemerintah pusat tetap tidak ubah aturan tersebut, mau tidak mau 9.000 PPPK akan dirumahkan,” ujarnya.
Ia berharap ada penyesuaian regulasi yang mempertimbangkan kondisi politik dan kemampuan fiskal daerah. “Mudah-mudahan aturan ini bisa berubah sesuai dengan situasi politik,” tambahnya.
Dampak UU HKPD dan Batas Belanja Pegawai 30 Persen
Pasal 146 UU HKPD mengatur bahwa belanja pegawai dalam APBD dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Perhitungan tersebut berasal dari belanja pegawai dikurangi tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), kemudian dibagi total belanja APBD.
Pemerintah daerah diberikan waktu lima tahun sejak UU HKPD diundangkan pada 2022 untuk menyesuaikan komposisi anggaran. Artinya, tahun anggaran 2027 menjadi batas akhir penerapan aturan tersebut.
Menurut Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kementerian Keuangan, kebijakan ini diambil karena rata-rata nasional proporsi belanja pegawai pada 2022 mencapai 37,4 persen dari total APBD, melebihi batas ideal 30 persen.
Di sisi lain, belanja infrastruktur dinilai masih rendah, yakni hanya 11,5 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan transfer ke daerah/desa. Pemerintah pusat ingin mendorong agar porsi anggaran pembangunan dan layanan publik lebih besar dibanding belanja rutin pegawai.
APBD Kabupaten/Kota di NTT Tahun Anggaran 2026
1. Alor
Pendapatan Daerah Rp1.060,75 miliar (1,06 triliun)
– PAD: Rp65,04 Miliar
– TKDD: Rp960,09 Miliar
– Pendapatan Lainnya Rp35,63 Miliar
– Belanja: Rp1.057,75 Miliar atau Rp1 triliun
– Belanja pegawai: 597,62 Miliar (56,48% dari total belanja)
2. Belu
Pendapatan Daerah Rp824,60 Miliar
– PAD Rp111,35 Miliar
– TKDD: 683,56 Miliar
– Pendapatan Lainnya: Rp29,70 Miliar
– Belanja: Rp853,72 Miliar
– Belanja pegawai: Rp464,57 Miliar (54,39% dari total belanja)
3. Ende
Pendapatan Daerah Rp1.147,34 Miliar (Rp1,14 triliun)
– PAD Rp126,03 Miliar
– TKDD Rp981,31 Miliar
– Pendapatan lainnya Rp39,99 Miliar
– Belanja Rp1.158,97 Miliar atau Rp1,15 triliun
– Belanja pegawai Rp661,79 Miliar (57,08% dari total belanja)
4. Flores Timur
Pendapatan Daerah Rp1.097,65 Miliar (Rp1,09 triliun)
– PAD Rp65,88 Miliar
– TKDD Rp994,00 Miliar
– Pendapatan lainnya Rp37,76 Miliar
– Belanja Rp1.097,75 Miliar atau Rp1,09 triliun
– Belanja pegawai Rp606,87 Miliar (55,24% dari total belanja)
5. Kab. Kupang
Pendapatan Daerah Rp1.224,31 M iliar (Rp1,22 triliun)
– PAD Rp100,60 Miliar
– TKDD Rp1.067,38 Miliar (Rp1,06 triliun)
– Pendapatan lainnya Rp56,32 Miliar
– Belanja Rp1.274,52 Miliar atau Rp1,27 triliun
– Belanja pegawai Rp635,86 Miliar (49,84% dari total belanja)
6. Lembata
Pendapatan Daerah Rp752,84 Miliar
– PAD Rp44,00 Miliar
– TKDD Rp684,40 Miliar
– Pendapatan lainnya Rp24,44 Miliar
– Belanja Rp728,95 Miliar
– Belanja pegawai Rp428,88 Miliar (58,79% dari total belanja)
7. Manggarai
Pendapatan Daerah Rp1.145,60 Miliar (Rp1,14 triliun)
– PAD Rp128,71 Miliar
– TKDD Rp972,06 Miliar
– Pendapatan lainnya Rp44,83 Miliar
– Belanja Rp1.243,85 Miliar atau Rp1,24 triliun
– Belanja pegawai Rp659,87 Miliar (53,01% dari total belanja)
8. Ngada
Pendapatan Daerah Rp880,96 Miliar
– PAD Rp61,05 Miliar
– TKDD Rp799,03 Miliar
– Pendapatan lainnya Rp20,88 M
– Belanja Rp893,12 Miliar
– Belanja pegawai Rp490,37 Miliar (54,87% dari total belanja)
9. Sikka
Pendapatan Daerah Rp1.240,09 Miliar
– PAD Rp124,13 Miliar
– TKDD Rp1.289,46 Miliar (Rp1,28 triliun)
– Pendapatan lainnya Rp53,34 M
– Belanja Rp1.289,46 Miliar atau Rp1,28 triliun
– Belanja pegawai Rp683,58 Miliar (52,98% dari total belanja)
10. Sumba Barat
Pendapatan Daerah Rp615,32 Miliar
– PAD Rp88,93 Miliar
– TKDD Rp512,37 Miliar
– Pendapatan lainnya Rp14,02 Miliar
– Belanja Rp618,10 Miliar
– Belanja pegawai Rp341,67 Miliar (55,17% dari total belanja)
11. Sumba Timur
Pendapatan Daerah Rp1.177,52 Miliar (Rp1,17 triliun)
– PAD Rp108,84 Miliar
– TKDD Rp1.019,16 Miliar (Rp1,01 triliun)
– Pendapatan lainnya Rp49,52 Miliar
– Belanja Rp1.228,31 Miliar atau Rp1,22 triliun
– Belanja pegawai Rp698,94 Miliar (56,84% dari total belanja)
12. Timor Tengah Selatan
Pendapatan Daerah Rp1.566,92 Miliar (Rp1,56 triliun)
– PAD Rp100,00 Miliar
– TKDD Rp1.416,86 Miliar (Rp1,41 triliun)
– Pendapatan lainnya Rp50,06 Miliar
– Belanja Rp1.566,92 Miliar atau Rp1,56 triliun
– Belanja pegawai Rp938,03 Miliar (59,89% dari total belanja)
13. Timor Tengah Utara
Pendapatan Daerah Rp1.134,83 Miliar (Rp1,13 triliun)
– PAD Rp88,02 Miliar
– TKDD Rp1.002,56 Miliar (Rp1 triliun)
– Pendapatan lainnya Rp44,25 Miliar
– Belanja Rp1.169,83 Miliar (Rp1,16 triliun)
– Belanja pegawai Rp658,60 Miliar (56,28% dari total belanja)
14. Kota Kupang
Pendapatan Daerah Rp1.286,06 Miliar (Rp1,28 triliun)
– PAD Rp329,00 Miliar
– TKDD Rp866,10 Miliar
– Pendapatan lainnya Rp90,96 Miliar
– Belanja Rp1.341,06 Miliar (Rp1,34 triliun)
– Belanja pegawai Rp840,18 Miliar (62,63% dari total belanja)
15. Rote Ndao
Pendapatan Daerah Rp742,99 Miliar
– PAD Rp59,85 Miliar
– TKDD Rp654,96 Miliar
– Pendapatan lainnya Rp28,18 Miliar
– Belanja Rp790,22 Miliar
– Belanja pegawai Rp455,15 Miliar (57,59% dari total belanja)
16. Manggarai Barat
Pendapatan Daerah Rp1.180,95 M iliar (Rp1,18 triliun)
– PAD Rp310,61 Miliar
– TKDD Rp839,87 Miliar
Pendapatan lainnya Rp30,46 Miliar
– Belanja Rp1.199,61 Miliar (Rp1,19 triliun)
– Belanja pegawai Rp597,18 Miliar (49,79% dari total belanja)
17. Nagekeo
Pendapatan Daerah Rp695,18 Miliar
PAD Rp59,29 Miliar
TKDD Rp607,45 Miliar
Pendapatan lainnya Rp28,44 Miliar
Belanja Rp703,05 Miliar
– Belanja pegawai Rp418,49 Miliar (59,45% dari total belanja)
18. Sumba Barat Daya
Pendapatan Daerah Rp994,19 Miliar
PAD Rp59,75 Miliar
TKDD Rp891,86 Miliar
Pendapatan lainnya Rp42,58 Miliar
Belanja Rp1.009,72 Miliar
– Belanja pegawai Rp488,10 Miliar (48,36% dai total belanja)
19. Sumba Tengah
Pendapatan Daerah Rp496,99 Miliar
PAD Rp23,32 Miliar
TKDD Rp453,60 Miliar
Pendapatan lainnya Rp20,06 Miliar
Belanja Rp511,99 Miliar
– Belanja pegawai Rp305,66 Miliar (59,68% dari total belanja)
20. Manggarai Timur
Pendapatan Daerah Rp1.053,52 Miliar (Rp1,05 triliun)
PAD Rp70,00 Miliar
TKD Rp945,01 Miliar
Pendapatan lainnya Rp38,51 Miliar
Belanja Rp1.211,21 Miliar (Rp1,21 triliun)
– Belanja pegawai Rp543,55 Miliar (44,83% dari total belanja)
21. Sabu Raijua
Pendapatan Daerah Rp512,84 Miliar
PAD Rp26,10 Miliar
TKDD Rp467,45 Miliar
Pendapatan lainnya Rp19,29 Miliar
Belanja Rp530,64 Miliar
– Belanja pegawai Rp268,51 Miliar (50,56% dari total belanja)
22. Malaka
Pendapatan Daerah Rp875,22 Miliar
PAD Rp62,52 Miliar
TKDD Rp782,80 Miliar
Pendapatan lainnya Rp29,90 Miliar
Belanja Rp905,95 Miliar
– Belanja pegawai Rp393,58 Miliar (43,42% dari total belanja)
Total Keseluruhan Kabupaten/Kota
- Pendapatan daerah Rp27.258,99 Miliar (Rp27,25 triliun
- PAD Rp4.946,10 Miliar (Rp4,94 triliun)
- TKDD Rp21.483,75 Miliar (Rp21,48 triliun)
- Pendapatan lainnya Rp829,13 Miliar
- Belanja Rp27.698,56 Miliar (Rp27,69 triliun)
- Belanja pegawai Rp14.895,05 Miliar (Rp14,89 triliun) atau 53,77% dari total belanja
Pendapatan dan Belanja Pemprov NTT 2026
- Pendapatan daerah Rp5.552,33 Miliar (Rp5,55 triliun)
- PAD Rp2.733,06 Miliar (Rp2,73 triliun)
- TKDD Rp2.819,27 Miliar (Rp2,81 triliun)
- Belanja Rp5.313,85 Miliar (Rp5,31 triliun)
- – Belanja pegawai Rp2.717,99 Miliar (Rp2,71 triliun) atau 51,13% dari total belanja
- Pembiayaan Daerah: Minus Rp 238,48 M
(rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

