Kupang, RakyatNTT.ID UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mensyaratkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari total belanja daerah. Padahal, saat ini, rata-rata anggaran belanja pegawai di NTT mencapai 53,77% dari total belanja daerah.

Aturan ini akan resmi diberlakukan pada 5 Januari 2027 mendatang. Dampaknya dikhawatirkan akan terjadi PHK besar-besaran terhadap pegawai pemerintahan, termasuk PPPK yang baru saja diangkat, akibat kekurangan anggaran untuk membayar gaji.

Berdasarkan data resmi portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, total belanja di 22 kabupaten/kota pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp27,69 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 53,77 persen atau Rp14,89 triliun habis untuk belanja pegawai.

Iklan

Komponen yang termasuk dalam belanja pegawai seperti gaji dan tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), honorarium, belanja pegawai non ASN, insentif khusus, uang lembur, uang representasi hingga iuran jaminan sosial pegawai.

Dari 22 kabupaten/kota, Kota Kupang menghabiskan anggaran terbesar untuk belanja pegawai mencapai Rp840,18 Miliar atau 62,63% dari total belanja sebesar Rp1,34 triliun. Kota Kupang menjadi satu-satunya daerah dengan proporsi belanja pegawai terbesar di NTT dengan angka di atas 60 persen. Daerah-daerah lain masih di bawah 60 persen, bahkan ada yang di bawah 50 persen.