Jakarta, RakyatNTT.ID Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso berencana melakukan pertemuan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk membahas usulan pembatasan ekspansi Alfamart dan Indomaret setelah Koperasi Desa Merah Putih berjalan.

“Saya rencananya ketemu Pak Mendes. Saya belum tahu maksudnya seperti apa,” ujar Budi usai meninjau produk UMKM lokal di jaringan bisnis KAI Services, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Usulan Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Budi menegaskan usulan pembatasan ekspansi ritel modern tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar jelas maksud dan tujuannya, terutama terkait rencana penghentian atau pengaturan ekspansi jaringan minimarket nasional itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pengaturan ritel modern sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

Menurut Iqbal, penerbitan izin usaha ritel modern juga dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan validasi dari pemerintah daerah.

Ritel Modern Dominan di Perkotaan

Iqbal menambahkan, saat ini sebagian besar toko ritel modern berjejaring seperti Alfamart dan Indomaret masih beroperasi di wilayah perkotaan dan belum banyak masuk ke daerah pelosok.