Kupang, RakyatNTT.ID Pascasarjana Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali menunjukkan daya tarik kuat di awal tahun 2026. Dalam hasil seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Periode Genap Tahun Akademik 2025/2026, sebanyak tujuh mahasiswa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) resmi dinyatakan lulus untuk jenjang Magister (S2) dan Doktor (S3).

Dari total tersebut, enam mahasiswa diterima pada Program Magister dan satu mahasiswa pada Program Doktor. Keberhasilan ini mempertegas posisi Undana sebagai salah satu perguruan tinggi prioritas LPDP di kawasan Indonesia Timur.

Dampak Akreditasi “Unggul”

Masuknya para penerima beasiswa LPDP ke Pascasarjana Undana tidak terlepas dari capaian akreditasi “Unggul” yang diraih universitas pada tahun sebelumnya.

Status ini menempatkan Undana dalam daftar prioritas beasiswa afirmasi LPDP, sekaligus memperluas akses studi lanjut bagi putra-putri daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dengan pengakuan tersebut, Undana kini semakin diperhitungkan sebagai pusat pengembangan kapasitas akademik tanpa harus meninggalkan daerah. Pilihan melanjutkan studi S2 dan S3 di NTT pun semakin kompetitif secara nasional.

Antusiasme Pendaftar Meningkat

Tingginya minat pendaftar pada periode ini bahkan membuat tahapan seleksi diperpanjang hingga awal Februari 2026. Hal ini mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap mutu pendidikan Pascasarjana Undana.

Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undana menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara ketat dan objektif. Selain verifikasi administrasi, calon mahasiswa diwajibkan menyerahkan portofolio berupa Term of Reference (TOR) rencana proposal tesis atau disertasi.

Tahap berikutnya adalah wawancara mendalam yang dipimpin langsung oleh pimpinan Pascasarjana dan Koordinator Program Studi. Perpanjangan masa wawancara hingga 6 Februari 2026 dilakukan guna memastikan setiap kandidat, khususnya penerima beasiswa, memperoleh evaluasi komprehensif dan transparan.

Terapkan Standar Masa Studi Baru

Sejalan dengan penguatan status sebagai mitra prioritas LPDP, Undana juga mulai menerapkan standarisasi masa studi sesuai Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut:

  • Program Magister wajib menempuh minimal 36 SKS dengan masa studi paling sedikit 3 semester.
  • Program Doktor dirancang dengan kurikulum intensif selama 6 semester.

Kebijakan ini bertujuan memastikan mahasiswa, baik penerima beasiswa maupun reguler, dapat menyelesaikan studi tepat waktu dengan kualitas riset yang terukur dan akuntabel.

Undana Kian Kompetitif di Level Nasional

Penerimaan tujuh mahasiswa LPDP pada Semester Genap 2025/2026 menjadi indikator kuat bahwa Undana bukan lagi sekadar alternatif, melainkan pusat keunggulan akademik yang mampu bersaing secara nasional.

Dengan status akreditasi Unggul, sistem seleksi ketat, serta penerapan standar masa studi baru, Pascasarjana Undana semakin mengukuhkan diri sebagai pilihan strategis bagi calon intelektual muda Indonesia Timur yang ingin berkembang tanpa harus keluar dari NTT. (*/rnc)