Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undana menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara ketat dan objektif. Selain verifikasi administrasi, calon mahasiswa diwajibkan menyerahkan portofolio berupa Term of Reference (TOR) rencana proposal tesis atau disertasi.
Tahap berikutnya adalah wawancara mendalam yang dipimpin langsung oleh pimpinan Pascasarjana dan Koordinator Program Studi. Perpanjangan masa wawancara hingga 6 Februari 2026 dilakukan guna memastikan setiap kandidat, khususnya penerima beasiswa, memperoleh evaluasi komprehensif dan transparan.
Terapkan Standar Masa Studi Baru
Sejalan dengan penguatan status sebagai mitra prioritas LPDP, Undana juga mulai menerapkan standarisasi masa studi sesuai Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025.
Berdasarkan regulasi tersebut:
- Program Magister wajib menempuh minimal 36 SKS dengan masa studi paling sedikit 3 semester.
- Program Doktor dirancang dengan kurikulum intensif selama 6 semester.
Kebijakan ini bertujuan memastikan mahasiswa, baik penerima beasiswa maupun reguler, dapat menyelesaikan studi tepat waktu dengan kualitas riset yang terukur dan akuntabel.
Undana Kian Kompetitif di Level Nasional
Penerimaan tujuh mahasiswa LPDP pada Semester Genap 2025/2026 menjadi indikator kuat bahwa Undana bukan lagi sekadar alternatif, melainkan pusat keunggulan akademik yang mampu bersaing secara nasional.
