Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal Serentak se-NTT yang digelar di Aston Hotel Kupang, Kamis (19/2/2026) sore.
Sebanyak 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di seluruh wilayah NTT diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma, Ketua DPRD NTT Emelia J Nomleni, unsur Forkopimda Provinsi NTT, para kepala daerah dan wakil kepala daerah se-NTT, pimpinan perguruan tinggi, mahasiswa, serta insan pers.
Negara Hadir Perluas Akses Layanan Hukum
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa peresmian Posbankum bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret negara dalam memperluas akses layanan hukum, terutama bagi kelompok marginal dan rentan.
“Posbankum yang kita resmikan hari ini bukan sekadar pemberian nama atau simbol. Yang kita kejar adalah arah besar untuk memastikan seluruh warga negara, terutama yang marginal dan terpinggirkan, dapat mengakses layanan hukum secara adil,” tegas Supratman.
Ia menjelaskan, berbagai persoalan hukum kerap muncul di tingkat desa dan kelurahan. Tidak semua persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum langsung di wilayahnya.
“Kita berharap melalui Posbankum ini, didukung para paralegal yang mulai dilatih hari ini, berbagai persoalan di tingkat desa/kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, adil, dan bermartabat,” tambahnya.
Lompatan Besar Akses Keadilan di NTT
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyebut terbentuknya 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai lompatan besar dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat NTT.
“Pos Bantuan Hukum ini adalah wujud konkret dari upaya membuka access to justice bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui layanan penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum, kita memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa dan kelurahan, bukan hanya di ruang sidang,” ujar Melki.
Menurutnya, Posbankum merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Posbankum menjadi bagian dari transformasi layanan hukum berbasis komunitas di NTT, dengan mengedepankan pendekatan kearifan lokal dalam penyelesaian persoalan hukum.
“Kita berharap melalui Posbankum ini, banyak persoalan dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan pendekatan khas masyarakat NTT, melalui mediasi dan musyawarah yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial,” jelasnya.
Gubernur Melki turut menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam memperkuat layanan hukum di daerah.
“Kehadiran Bapak Menteri dan Bapak Wakil Menteri merupakan kehormatan bagi kami dan menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan reformasi hukum yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat,” ungkapnya.
Desa jadi Garda Terdepan Layanan Hukum
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menegaskan bahwa desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional. Karena itu, kehadiran Posbankum dinilai sangat strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa.
“Posbankum hadir sebagai wadah layanan publik yang komprehensif untuk membantu masyarakat desa menyelesaikan persoalan hukum melalui mekanisme mediasi dan rekonsiliasi. Ini merupakan bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dan pelatihan paralegal serentak se-NTT ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses keadilan, serta membangun sistem pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Nusa Tenggara Timur. (*/rnc)
