Ia menjelaskan, berbagai persoalan hukum kerap muncul di tingkat desa dan kelurahan. Tidak semua persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, mediasi, hingga pendampingan hukum langsung di wilayahnya.

“Kita berharap melalui Posbankum ini, didukung para paralegal yang mulai dilatih hari ini, berbagai persoalan di tingkat desa/kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, adil, dan bermartabat,” tambahnya.

Lompatan Besar Akses Keadilan di NTT

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyebut terbentuknya 3.442 Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan sebagai lompatan besar dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat NTT.

“Pos Bantuan Hukum ini adalah wujud konkret dari upaya membuka access to justice bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui layanan penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum, kita memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa dan kelurahan, bukan hanya di ruang sidang,” ujar Melki.

Menurutnya, Posbankum merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.