Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Labuan Bajo, RakyatNTT.ID – Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang menyebabkan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah tenggelam di perairan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 26 Desember 2025 lalu.
Kedua tersangka berinisial L, selaku nahkoda KM Putri Sakinah, dan M, anak buah kapal (ABK) bagian mesin yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Penetapan dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
“Disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Henry Novika Chandra, Kamis malam.
Gelar perkara berlangsung sejak pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025. Proses tersebut melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan kecelakaan laut dengan korban jiwa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Usai penetapan tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tegas Kabid Humas.
Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha pelayaran dan transportasi laut untuk selalu mengutamakan standar keselamatan pelayaran, mengingat kelalaian sekecil apa pun dapat berdampak fatal dan berujung pada konsekuensi hukum.
Diketahui, kecelakaan kapal KM Putri Sakinah GT 27 terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 20.45 Wita di perairan Selat Padar, Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada koordinat 08°36’35.26″S – 119°36’42.84″E.
Kapal tersebut mengangkut lima wisatawan WNA asal Spanyol, dengan awak kapal terdiri dari nahkoda Lukman, Muhamad Alif Latifan Djudje (KKM), Rahimullah (koki), serta Valdus Hadur sebagai pemandu wisata. KM Putri Sakinah bertolak dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo menuju Pulau Kambing pada pukul 13.00 Wita.
Setelah makan malam, kapal melanjutkan perjalanan menuju Pulau Komodo sekitar pukul 20.00 Wita. Namun, saat melintasi Selat Padar, kapal dihantam gelombang setinggi sekitar dua meter, menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam.
Dalam insiden tersebut, sebagian penumpang dan kru berhasil menyelamatkan diri dengan berenang dan dievakuasi oleh kapal Neptune, sementara empat wisatawan lainnya tenggelam, menimbulkan korban jiwa. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

