Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan perkembangan terbaru rencana perubahan skema rujukan BPJS Kesehatan.
Sistem rujukan berjenjang dari rumah sakit tipe D, C, B, hingga A yang selama ini berlaku akan diganti dengan skema berbasis kompetensi dan kebutuhan medis pasien.
Menurut Menkes, perubahan ini bertujuan mempercepat penanganan pasien, meningkatkan peluang kesembuhan, serta menekan biaya kesehatan karena pasien tidak perlu lagi berpindah-pindah rumah sakit melalui banyak tahapan rujukan.
“Sekarang kita lagi menunggu Perpres mengenai JKN yang terakhir. Sudah ada di Bapak Presiden. Kalau itu sudah ditandatangani, proses rujukan yang baru bisa berjalan,” ujar Budi Gunadi Sadikin kepada awak media di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
“Mudah-mudahan bisa (diterapkan) tahun ini,” sambungnya.
Perubahan skema rujukan BPJS Kesehatan ini merupakan bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional, khususnya pilar kedua yang berfokus pada penguatan rumah sakit. Dalam skema baru, klasifikasi rumah sakit tidak lagi berdasarkan tipe A, B, C, dan D, melainkan berbasis kompetensi layanan.
Nantinya, rumah sakit akan diklasifikasikan menjadi paripurna, utama, madya, dan dasar sesuai dengan spesialisasi dan kompetensi yang dimiliki. Dengan sistem ini, satu rumah sakit bisa memiliki status berbeda untuk setiap layanan spesialis.
