Jakarta, RakyatNTT.ID Penetapan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.

Proses yang berlangsung sangat cepat memunculkan anggapan “Ajaib”, “simsalabim”, hingga disebut sarat permainan politik.

Meski DPR menyatakan penunjukan tersebut telah sesuai ketentuan, banyak pihak meragukan transparansi dan akuntabilitas prosesnya. Adies Kadir, politisi Partai Golkar, diloloskan dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026), lalu sehari kemudian langsung disahkan dalam rapat paripurna DPR sebagai hakim konstitusi.

Iklan

Keputusan ini sekaligus menganulir hasil rapat paripurna DPR Agustus 2025, yang sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul, putra NTT asal Manggarai Timur, sebagai calon hakim MK.

Adies Kadir akan mengisi kursi hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purnatugas pada 5 Februari 2026.

Dinilai Bertentangan dengan UU MK

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menyebut proses penunjukan Adies Kadir sebagai sesuatu yang “simsalabim”.

“Proses yang dilalui Adies Kadir ini seperti simsalabim, ajaib. Terlalu cepat dan tanpa basa-basi,” kata Lucius.