Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dengan korban Jitron Nikodemus Bantaika (36).
Kasus tersebut diungkap melalui penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, didampingi Kanit Pidum Aipda Pance P. Sopacua beserta anggota.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II B SoE pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kronologis Kejadian
AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, peristiwa bermula pada malam sebelum kejadian, saat korban memilih tidur di rumah lopo bersama tiga orang anaknya. Sementara itu, istri korban, Yeriana W. Talelu (34), tidur di rumah utama.
Sekitar pukul 01.00 Wita, istri korban mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan karena dirinya ditebas orang. Dari balik jendela kamar, istri korban melihat tersangka Fridus Nahak alias Tuku mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali.
Korban sempat menangkis serangan tersebut menggunakan kedua tangannya, namun mengakibatkan luka bacok parah di siku kiri dan kanan, hingga jari tangan korban terputus. Istri korban juga melihat seorang saksi lain, Jimianus Nabuasa, berada di dekat lokasi kejadian.
Saat istri korban keluar rumah untuk menolong, tersangka bersama saksi tersebut langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban Meninggal Dunia di Perjalanan
Korban kemudian dibantu oleh keluarga dan aparat desa setempat, lalu dirujuk ke RSUD So’E melalui Puskesmas Hauhasi. Namun, di tengah perjalanan, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari luka bacok di sekujur tubuhnya.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Upaya pencarian terhadap Fridus Nahak alias Tuku dan Jimianus Nabuasa sempat dilakukan namun belum membuahkan hasil. Hingga pada 13 Januari 2026, keduanya mendatangi penyidik Satreskrim Polres TTS didampingi penasihat hukum Stef Pobas, SH dan tim, untuk memberikan keterangan.
Dalam proses penyidikan, Fridus Nahak tidak mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian berupaya melakukan pemeriksaan konfrontasi dengan para saksi, termasuk istri korban, namun langkah tersebut sempat mendapat penolakan dari pihak penasihat hukum tersangka.
Setelah melalui gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Fridus Nahak alias Tuku sebagai tersangka. Ia langsung ditahan pada Kamis sore (29/1/2026) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Jimianus Nabuasa hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih terus mendalami perannya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pantauan media di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres TTS menunjukkan tersangka menjalani pemeriksaan intensif sejak pukul 11.00 Wita hingga 15.30 Wita, sebelum akhirnya digiring ke Rutan Kelas II B So’E. (rnc26)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

