Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Korban sempat menangkis serangan tersebut menggunakan kedua tangannya, namun mengakibatkan luka bacok parah di siku kiri dan kanan, hingga jari tangan korban terputus. Istri korban juga melihat seorang saksi lain, Jimianus Nabuasa, berada di dekat lokasi kejadian.
Saat istri korban keluar rumah untuk menolong, tersangka bersama saksi tersebut langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban Meninggal Dunia di Perjalanan
Korban kemudian dibantu oleh keluarga dan aparat desa setempat, lalu dirujuk ke RSUD So’E melalui Puskesmas Hauhasi. Namun, di tengah perjalanan, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari luka bacok di sekujur tubuhnya.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian, dan Satreskrim Polres TTS langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Upaya pencarian terhadap Fridus Nahak alias Tuku dan Jimianus Nabuasa sempat dilakukan namun belum membuahkan hasil. Hingga pada 13 Januari 2026, keduanya mendatangi penyidik Satreskrim Polres TTS didampingi penasihat hukum Stef Pobas, SH dan tim, untuk memberikan keterangan.
Dalam proses penyidikan, Fridus Nahak tidak mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian berupaya melakukan pemeriksaan konfrontasi dengan para saksi, termasuk istri korban, namun langkah tersebut sempat mendapat penolakan dari pihak penasihat hukum tersangka.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

