Jakarta, RakyatNTT.ID PDI Perjuangan (PDIP) menyampaikan sikap resmi terkait polemik mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) yang belakangan mengemuka. Partai berlambang banteng tersebut menegaskan bahwa pilkada harus dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat.

Sikap tersebut menjadi salah satu dari 21 rekomendasi eksternal yang dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham, dalam penutupan Rakernas I PDIP di Beach City International Stadium (BCIS), Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung, guna memperkuat legitimasi serta kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun,” ujar Jamaluddin.

Selain menegaskan pilkada langsung, PDIP juga mengusulkan penerapan e-voting sebagai solusi untuk menekan tingginya biaya politik dalam setiap kontestasi kepala daerah.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada berbiaya rendah, antara lain melalui penerapan e-voting, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu seperti money politic, pencegahan pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik, pembatasan biaya kampanye, serta peningkatan profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turut angkat bicara terkait wacana pilkada melalui DPRD. Menurut Yusril, baik pilkada langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional.

Yusril merujuk Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.

“Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Dalam pandangan pribadinya, Yusril menilai mekanisme pilkada tidak langsung melalui DPRD lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

“Asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengajarkan bahwa demokrasi dijalankan melalui lembaga perwakilan, bukan semata-mata oleh setiap individu berdasarkan pemikirannya masing-masing,” pungkasnya. (*/rnc)