Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penetapan status hukum tersebut menandai babak baru penanganan perkara yang menyeret jajaran Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Asep juga belum memaparkan secara detail konstruksi hukum maupun peran masing-masing tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gus Yaqut telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam tahap penyidikan, yakni pada 1 September 2025 dan 16 Desember 2025.
Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama. Pendalaman tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK).
