Kupang, RakyatNTT.ID Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Lettu Inf Ahmad Faisal, Dankipan A Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (31/12/2025) petang di ruang sidang utama Dilmil III-15 Kupang.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan oditur militer yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim dipimpin Mayor Chk Subiyatno, dengan anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Lettu Ahmad Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap bawahannya. Selain itu, sebagai atasan langsung, terdakwa dinilai membiarkan prajurit lain melakukan penganiayaan terhadap korban Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia.

Langgar Nilai Keprajuritan

Terdakwa dijerat dengan Pasal 131 dan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) beserta pasal berlapis subsider dan lebih subsidair. Perkara ini merupakan salah satu dari tiga berkas terpisah yang teregister dengan Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, STr (Han).

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya berupa pemukulan langsung terhadap korban, tetapi juga pembiaran sistematis sebagai pimpinan, yang berujung pada hilangnya nyawa seorang prajurit.

“Perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai keprajuritan, menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kegaduhan, serta mencoreng nama baik institusi TNI,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

Selain pidana pokok 8 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemberhentian dari dinas TNI. Pertimbangan tersebut didasarkan pada dampak perbuatan terdakwa yang menimbulkan kerugian nyawa, kerugian materiil, serta luka mendalam bagi keluarga korban.

Oditur dan Terdakwa Pikir-pikir

Sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, pemecatan dari dinas militer, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 561.128.868 kepada keluarga korban.

Usai pembacaan putusan, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Hal serupa juga disampaikan oleh oditur militer yang membuka kemungkinan mengajukan banding dalam waktu tujuh hari ke depan.

Keluarga Korban Kecewa

Perwakilan keluarga korban, Sepriana Paulina Mirpey, mengaku bersyukur atas dua putusan sebelumnya terhadap terdakwa lain yang mengabulkan tuntutan oditur militer. Namun, ia menyatakan kekecewaan terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Lettu Ahmad Faisal.

“Sebagai manusia biasa tentu kami kecewa karena tuntutan oditur militer 12 tahun, tetapi putusannya hanya 8 tahun penjara. Meski demikian, kami tetap menghargai hukum dalam peradilan militer dan berbesar hati menerima keputusan ini,” ungkapnya.

Meski demikian, pihak keluarga menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar seluruh terdakwa benar-benar menerima sanksi tegas, termasuk pemecatan dari dinas militer.

“Kita kawal agar ke-22 terdakwa benar-benar menerima surat perintah pemecatan dari kesatuan TNI AD,” tegas Sepriana.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan disiplin dalam tubuh TNI, khususnya terkait perlindungan terhadap prajurit di lingkungan satuan. (*/rnc)